"Sanksinya, baik pada level pengecer, pedagang, sampai dengan distributor dan sebagainya. Itu akan kita kaji bersama dengan pemerintahan kota, agar harga bisa terkendali," kata Susatyo yang juga Kapolresta Bogor Kota saat memberi keterangan pers di Aula Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kamis.
Susatyo menargetkan dalam dua hari Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng yang terdiri atas 200 petugas gabungan TNI Polri yang dibantu pemerintah setempat dapat menemukan sumber masalah minyak goreng curah belum juga dijual pedagang senilai Rp14.000 per liter atau Rp15.000 per kilogram.
Baca juga: Kota Bogor bentuk Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng
Dia ingin segera mengetahui harga yang diterima distributor, hingga menyebabkan pedagang eceran masih ada yang menjual di atas HET.
Menurutnya, menurut data yang ada, sumber minyak goreng di Kota Bogor disuplai distributor besar seperti, PT Indomarco, PT Asianagro dan sebagainya.
Pada langkah awal, Kamis (26/5), terdapat 95 toko yang mulai dipantau Satgas dengan tiga kategori, yakni kategori hijau terdapat sekitar delapan toko, kategori kuning sebanyak 18 toko dan kategori merah ada 49 toko. Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng kemasan premium.
Dari puluhan toko itu, petugas memanggil 15 pedagang toko eceran minyak goreng curah itu untuk mendapatkan keterangan.
Hasilnya, kata Susatyo, keterangan belasan pedagang itu membuat Satgas akan bergerak menelusuri masalah ongkos-ongkos distribusi sehingga di lapangan masih ditemukan sampai dijual Rp19.000 per liter.
Mulai Jumat (27/5), toko-toko yang menjual minyak goreng akan mulai diberi stiker kategori hijau, kuning dan merah sebagai langkah pemantauan dan menekan agar menjual sesuai HET.