Korban pengembang perumahan gelar aksi demo di Polres Bogor
26 Mei 2022 01:58 WIB
Sejumlah korban dugaan penipuan pengembang perumahan menggelar aksi demo di depan kantor Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). ANTARA/M Fikri Setiawan.
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Sejumlah korban dugaan penipuan pengembang perumahan wilayah Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar aksi demo di depan kantor Polres Bogor, Rabu.
Para konsumen perumahan berinisial EKR itu membentangkan beberapa spanduk saat berdemo, salah satunya bertuliskan "Segera tuntaskan penyelidikan perkara laporan polisi nomor LP/B/1772/VIII/2021/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR".
Kuasa Hukum dari 20 korban dugaan penipuan, Selestinus A Ola menyebutkan bahwa kliennya meminta kepastian hukum dari pihak Kepolisian mengenai perkara yang telah dilaporkan ke Polres Bogor sejak Oktober 2020.
Menurutnya, para korban sudah melunasi pembayaran pembelian rumah, tapi sudah bertahun-tahun mereka tak kunjung mendapatkan sertifikat dari pengembang.
Baca juga: 90 persen pengembang perumahan Bekasi tak serahkan fasos-fasum
Baca juga: YLKI ingatkan masyarakat lebih teliti hindari pengembang nakal
"Warga sudah berusaha meminta dengan baik-baik, tapi dari pihak pengembang belum mendapatkan jawaban yang memuaskan karena tidak memberikan alasan yang jelas, yang pasti pengembang ini nakal," ujar Selestinus.
Ia menyebutkan kliennya mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar merasa belum puas dengan langkah yang dilakukan Polres Bogor, karena baru sebatas menetapkan satu orang tersangka.
"Saya melihat Polres Bogor agak lamban, makannya korban kecewa dan hari ini melakukan aksi dengan tujuan meminta Kapolres Bogor agar segera menangkap dan menahan para pelakunya," tuturnya.
Sementara, Kanit 4 Jatanras Satreskrim Polres Bogor, Ipda Muhamad Gastari menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya hukum mengenai perkara yang dilaporkan oleh para konsumen EKR.
"Kami telah terima laporannya dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sedang menunggu kepastian jaksa yakni empat belas hari. Tersangka satu orang masih dalam pencarian (DPO) dan untuk yang tiga orang lagi kita masih lakukan pendalaman," kata Gastari.*
Baca juga: Korban penipuan pengembang Lumina harapkan pelaku segera divonis
Para konsumen perumahan berinisial EKR itu membentangkan beberapa spanduk saat berdemo, salah satunya bertuliskan "Segera tuntaskan penyelidikan perkara laporan polisi nomor LP/B/1772/VIII/2021/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR".
Kuasa Hukum dari 20 korban dugaan penipuan, Selestinus A Ola menyebutkan bahwa kliennya meminta kepastian hukum dari pihak Kepolisian mengenai perkara yang telah dilaporkan ke Polres Bogor sejak Oktober 2020.
Menurutnya, para korban sudah melunasi pembayaran pembelian rumah, tapi sudah bertahun-tahun mereka tak kunjung mendapatkan sertifikat dari pengembang.
Baca juga: 90 persen pengembang perumahan Bekasi tak serahkan fasos-fasum
Baca juga: YLKI ingatkan masyarakat lebih teliti hindari pengembang nakal
"Warga sudah berusaha meminta dengan baik-baik, tapi dari pihak pengembang belum mendapatkan jawaban yang memuaskan karena tidak memberikan alasan yang jelas, yang pasti pengembang ini nakal," ujar Selestinus.
Ia menyebutkan kliennya mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar merasa belum puas dengan langkah yang dilakukan Polres Bogor, karena baru sebatas menetapkan satu orang tersangka.
"Saya melihat Polres Bogor agak lamban, makannya korban kecewa dan hari ini melakukan aksi dengan tujuan meminta Kapolres Bogor agar segera menangkap dan menahan para pelakunya," tuturnya.
Sementara, Kanit 4 Jatanras Satreskrim Polres Bogor, Ipda Muhamad Gastari menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya hukum mengenai perkara yang dilaporkan oleh para konsumen EKR.
"Kami telah terima laporannya dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, sedang menunggu kepastian jaksa yakni empat belas hari. Tersangka satu orang masih dalam pencarian (DPO) dan untuk yang tiga orang lagi kita masih lakukan pendalaman," kata Gastari.*
Baca juga: Korban penipuan pengembang Lumina harapkan pelaku segera divonis
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022
Tags: