Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Direktur Administrasi dan Keuangan Perjan RRI, Suratno. Suratno dinilai melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang untuk sosialisasi Pemilu 2004. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 200 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, dalam pertimbangannya antara lain, menilai terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan lebih mengutamakan Faharani sebagai rekanan untuk pengadaan peralatan terkait sosialisasi Pemilu 2004. "Dalam Pasal 3 ayat (5) Keppres No.18 tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah disebutkan bahwa rekanan harus diperlakukan sama dan tidak boleh ada diskriminasi dan harus transparan," kata I Made Hendra, salah seorang anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukum. Dalam pertimbangan hukum itu, dinyatakan bahwa terdakwa mengetahui sejak awal Faharani diarahkan untuk menjadi pemenang dalam tender proyek tersebut. "Oleh karena itu, maka terdakwa melanggar Keppres tersebut dan terbukti melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa," katanya. Sementara itu, dalam pertimbangan hukum lainnya, majelis menilai tindakan Suratno yang menandatangani kontrak kerja sama dan dokumen serah terima barang tidak pada waktu seharusnya juga merupakan kekuatan melawan hukum. "Terdakwa menandatangani surat perjanjian tidak sesuai tanggal yang seharusnya dimana ditandatangani pada tanggal 17 Desember 2003, padahal seharusnya tanggal 3 atau 5 Desember 2003," kata Made Hendra. Selain pidana penjara empat tahun, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan membayar ganti rugi negara sebesar Rp301 juta, empat buah bus dan dua buah mobil sebagaimana bukti yang telah disita oleh KPK. Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya, Suratno menyatakan keberatan dan mengajukan banding. "Saya menghormati keputusan hakim namun bagi saya itu dirasakan berat oleh karena itu saya mengajukan banding," kata Suratno ketika menjawab pertanyaan hakim apakah akan mengajukan banding atau tidak.(*)