Jakarta (ANTARA) - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menjadwalkan menggelar rapat paripurna istimewa penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, pada 31 Mei 2022.

"Sesuai kesepakatan bersama, akan kita laksanakan pada pukul 10.00 WIB karena banyaknya kegiatan dalam rapat paripurna tersebut," kata Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan hasil rapat Bamus, kata Misan, paripurna istimewa mengenai hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 itu, akan digelar pada waktu tersebut atau bertepatan dengan waktu maksimal penyerahan LHP BPK RI diberikan kepada Pemprov dan DPRD DKI.

Ia merinci bahwa kegiatan tersebut akan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, penandatanganan berita acara, penyerahan LHP BPK RI kepada DPRD dan Gubernur DKI, sambutan Anggota V BPK RI, sambutan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dan diakhiri dengan sambutan Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan optimistis pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu pertahankan opini WTP

"Terkait dengan laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta, itu juga nanti ada Gubernur datang dan juga anggota BPK hadir di situ. Dia akan sambutan di paripurna. Soal apa yang mau disampaikan ya nanti di paripurna itu," kata Misan.

Rapat paripurna penyampaian LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI digelar setiap tahun.

Dalam paripurna tersebut, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan serta memberikan rekomendasi atas laporan keuangan Pemprov DKI.

BPK juga akan memberikan predikat laporan keuangan yang disusun sepanjang 2021.

Baca juga: Jokowi: Pemeriksaan online BPK minimalisir penyimpangan

Sebelumnya, selama empat tahun berturut-turut, Pemprov DKI telah mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).