Polisi putar balik kendaraan pengirim sapi tanpa SKH dari luar daerah
24 Mei 2022 22:40 WIB
Personel Polsek Sukalarang memutar balik dua unit kendaraan bak terbuka yang mengangkut tiga ekor sapi dari Kabupaten Bogor yang hendak masuk ke Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena tidak dilengkapi SKKH. ANTARA/Aditya Rohman
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Petugas yang tengah bersiaga di Pos Pengamanan Polsek Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bertindak tegas dengan memutar balik dua kendaraan bak terbuka pengangkut sapi yang hendak masuk ke Kabupaten Sukabumi karena tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak memamah biak di wilayah Sukabumi," kata Kepala Polsek Sukalarang, AKP Asep Jaenal Abidin, di Sukabumi, Selasa, (24/5).
Baca juga: Saran cegah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak
Menurut dia, hingga saat ini personel sudah beberapa kali menahan dan memutar balik kendaraan pengangkut hewan ternak dari luar Sukabumi saat melintas di jalur perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur tepatnya di Kecamatan Sukalarang.
Seperti kasus yang baru saja ditemukan ini, modusnya sengaja mengirim tiga sapi jantan dari Kabupaten Bogor pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan dari petugas gabungan di Pospam Polsek Sukalarang.
Baca juga: Bupati Purbalingga ingatkan warga waspada PMK namun jangan panik
Namun demikian, aksi percobaan pengiriman tiga sapi jantan tanpa dilengkapi SKKH dari dinas terkait asal daerah itu digagalkan dan dua unit mobil bak terbuka itu dilarang masuk ke Kabupaten Sukabumi dan diarahkan kembali untuk daerahnya.
"Diduga sopir sengaja mengirim sapi dari Kabupaten Bogor melalui jalur Puncak Cianjur agar bisa terhindar dari pemeriksaan petugas. Tetapi, upayanya itu gagal karena kami menyiagakan personel di pospam 24 jam," tambahnya.
Baca juga: Komisi IV DPR minta Kementan terbuka ungkap asal penyebaran PMK
.
Ia mengatakan, meskipun dari hasil pemeriksaan terhadap tiga sapi tidak ditemukan gejala mengidap penyakit mulut dan kuku, tapi polisi tidak ingin mengambil resiko karena hewan ternak itu tidak dilengkapi SKKH.
Baca juga: Mentan: Per 22 Mei, 16 provinsi terjangkiti PMK dan 20.723 ekor sakit
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak memamah biak di wilayah Sukabumi," kata Kepala Polsek Sukalarang, AKP Asep Jaenal Abidin, di Sukabumi, Selasa, (24/5).
Baca juga: Saran cegah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak
Menurut dia, hingga saat ini personel sudah beberapa kali menahan dan memutar balik kendaraan pengangkut hewan ternak dari luar Sukabumi saat melintas di jalur perbatasan Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur tepatnya di Kecamatan Sukalarang.
Seperti kasus yang baru saja ditemukan ini, modusnya sengaja mengirim tiga sapi jantan dari Kabupaten Bogor pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan dari petugas gabungan di Pospam Polsek Sukalarang.
Baca juga: Bupati Purbalingga ingatkan warga waspada PMK namun jangan panik
Namun demikian, aksi percobaan pengiriman tiga sapi jantan tanpa dilengkapi SKKH dari dinas terkait asal daerah itu digagalkan dan dua unit mobil bak terbuka itu dilarang masuk ke Kabupaten Sukabumi dan diarahkan kembali untuk daerahnya.
"Diduga sopir sengaja mengirim sapi dari Kabupaten Bogor melalui jalur Puncak Cianjur agar bisa terhindar dari pemeriksaan petugas. Tetapi, upayanya itu gagal karena kami menyiagakan personel di pospam 24 jam," tambahnya.
Baca juga: Komisi IV DPR minta Kementan terbuka ungkap asal penyebaran PMK
.
Ia mengatakan, meskipun dari hasil pemeriksaan terhadap tiga sapi tidak ditemukan gejala mengidap penyakit mulut dan kuku, tapi polisi tidak ingin mengambil resiko karena hewan ternak itu tidak dilengkapi SKKH.
Baca juga: Mentan: Per 22 Mei, 16 provinsi terjangkiti PMK dan 20.723 ekor sakit
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: