Jakarta (ANTARA News) - General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines, Tony Sudjiarto, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan dan mantan Direktur Keuangan PT MNA, Guntur Aradea, sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta Jumat membenarkan, penetapan tersangka baru dalam kasus penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

"Penetapan tersangka baru tersebut berdasarka surat Print 196/F.2/Fd.1/12/2011 tanggal 22 des 2011," katanya.

Dikatakan, dasar penetapan tersangka tersebut karena fakta perbuatan yang bersangkutan mewujudkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. "Antara lain melakukan negoisasi dengan TALG," katanya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.

Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006.

Dalam perjanjian itu, TALG menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500, kemudian Merpati mengirimkan uang sebesar satu juta dollar AS sebagai jaminan atau security deposit.

Namun sampai Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat tersebut, bahkan uang jaminan yang ada itu tidak bisa ditarik kembali.

Hingga kejaksaan menilai tindakan Merpati tersebut, ada unsur tindak pidana korupsinya.

(R021)