Jakarta (ANTARA News) - Suami pembobol nasabah Citibank Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Andika Gumilang selama enam tahun," kata penuntut umum Tatang, di Jakarta, Kamis.

Gumilang dinilai terbukti bersalah dengan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, dan f UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyebutkan, dana yang ditransfer masuk ke rekening terdakwa serta pembelian satu unit mobil Hummer H3 warna putih dengan nomor polisi B18 DIK oleh Inong Malinda Dee yang diberikan kepada terdakwa adalah dana-dana dari hasil tindak pidana.

"Dana-dana tersebut tanpa seizin pemilik rekening dengan cara melakukan pemindahbukuan atau pendebetan dana dari rekening nasabah Citygold pada Citibank cabang Landmark Kuningan Jakarta Selatan," katanya.

Kemudian JPU menyebutkan terdakwa juga telah menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang palsu atau dengan identitas yang tidak sebenarnya yaitu dengan nama Juan Farrero.

"Hingga dapat menimbulkan kerugian immateriel bagi pihak Kelurahan Senayan yaitu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran surat-surat yang diterbitkan oleh kelurahan dan Lurah Senayan," katanya.

"Juga kerugian immateriel bagi pihak Bank BCA KCP Tebet Barat Jaksel yaitu tercatatnya data dengan tidak benar dalam pembukuan Bank BCA," katanya. (R021)