Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) RI terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dengan penangkapan dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Saat ini penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi dengan BNN terkait dengan penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

KY, kata Miko, sepenuhnya mempercayai proses hukum terhadap dua orang hakim tersebut secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

"Namun, yang jelas Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini," ujarnya.

Ke depan, lembaga tersebut berharap perbuatan yang sama tidak kembali terulang dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara KY dan Mahkamah Agung (MA).

Berita sebelumnya menyebutkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Penetapan tersangka dua hakim dan juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu, semuanya aparatur sipil negara," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung.

Baca juga: Dua hakim PN Rangkasbitung jadi tersangka narkoba

Baca juga: MUI Lebak sesalkan hakim PN Rangkasbitung terlibat narkoba