KY terus koordinasi dengan BNN terkait hakim penyalahguna narkotika
24 Mei 2022 13:24 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol. Hendri Marpaung (kanan) didampingi Wadir Resnarkoba Polda Banten AKBP Andreano (kiri) menunjukkan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering saat ekspos penangkapan dua oknum hakim pemakai narkotika di Serang, Banten, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) RI terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dengan penangkapan dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Saat ini penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi dengan BNN terkait dengan penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
KY, kata Miko, sepenuhnya mempercayai proses hukum terhadap dua orang hakim tersebut secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
"Namun, yang jelas Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini," ujarnya.
Ke depan, lembaga tersebut berharap perbuatan yang sama tidak kembali terulang dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara KY dan Mahkamah Agung (MA).
Berita sebelumnya menyebutkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Penetapan tersangka dua hakim dan juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu, semuanya aparatur sipil negara," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung.
Baca juga: Dua hakim PN Rangkasbitung jadi tersangka narkoba
Baca juga: MUI Lebak sesalkan hakim PN Rangkasbitung terlibat narkoba
"Saat ini penanganan sedang berlangsung di BNN. Untuk itu, Komisi Yudisial akan terus melanjutkan koordinasi dengan BNN terkait dengan penanganan perkara ini," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
KY, kata Miko, sepenuhnya mempercayai proses hukum terhadap dua orang hakim tersebut secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
"Namun, yang jelas Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini," ujarnya.
Ke depan, lembaga tersebut berharap perbuatan yang sama tidak kembali terulang dengan memperkuat kerja sama pengawasan terhadap perilaku hakim antara KY dan Mahkamah Agung (MA).
Berita sebelumnya menyebutkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) berstatus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Penetapan tersangka dua hakim dan juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu, semuanya aparatur sipil negara," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung.
Baca juga: Dua hakim PN Rangkasbitung jadi tersangka narkoba
Baca juga: MUI Lebak sesalkan hakim PN Rangkasbitung terlibat narkoba
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: