Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita penting dan menarik bidang ekonomi pada Senin (23/5/2022) kemarin masih layak disimak mulai dari APBN surplus Rp103,1 triliun hingga 16 provinsi terjangkiti penyakit mulut dan kuku (PMK).


Pendapatan naik, Sri Mulyani: APBN kita April surplus Rp103,1 triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) April 2022 kembali mengalami surplus sebesar Rp103,1 triliun atau 0,58 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). “APBN kita dalam posisi surplus Rp103,1 triliun bandingkan tahun lalu yang defisit Rp138,2 triliun. Ini baliknya sangat cepat sekali atau 174,7 persen,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca berita lengkapnya di sini.


Jasa Marga catat kenaikan pendapatan tol 28 persen pada mudik Lebaran

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mencatat peningkatan pendapatan tol sebesar 28,1 persen selama arus mudik dan balik pada H-7 sampai H+7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dibandingkan November 2021 yang rata-rata pendapatan tol tertinggi selama pandemi. "Salah satu faktor yang mendorong peningkatan pendapatan tol tersebut adalah jumlah volume lalu lintas yang mencapai 1,69 juta pada periode arus mudik dan 1,78 juta kendaraan pada periode arus balik," ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru.

Baca informasi lengkapnya di sini.


Per 22 Mei, 16 provinsi terjangkiti PMK dan 20.723 ekor sakit

Kementerian Pertanian mencatat per 22 Mei 2022 menyebutkan sebanyak 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota terjangkiti penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak dengan total 5.454.454 ekor terdampak dan 20.723 ekor sakit. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan bahwa angka kesakitan dari PMK tersebut relatif kecil dibandingkan dengan jumlah total populasi yang terdampak.

Baca lebih detil penyebaran kasusnya di sini.


Mendag terbitkan aturan baru ekspor CPO

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan terbaru Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Baca aturan lebih lengkapnya di sini.