Mamuju (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat mengaku kewalahan mengusut kasus korupsi karena keterbatasan personel jaksa yang dimilikinya.

"Kami kewalahan menangani kasus dugaan korupsi di Mamuju, karena kasus dugaan korupsi yang ditangani jumlahnya banyak namun personel kami terbatas," kata Kasat Intel Kejari Mamuju, Umar Paita di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, jumlah personel jaksa yang dimiliki Kejari Mamuju jumlahnya terbatas hanya sekitar enam orang sementara kasus dugaan korupsi yang ditangani sudah lebih dari 10 kasus.

Menurut dia, selama tahun 2011 Kejari Mamuju telah menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi, diantaranya adalah kasus korupsi pengadaan pupuk yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp250 juta melalui APBD tahun 2011.

"Dalam kasus dugaan korupsi itu Kejari Mamuju menangani empat berkas perkara yang di dalamnya terdapat empat tersangka dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," katanya.

Selain itu, kata dia, kasus dugaan korupsi lainnya yang sudah ditangani Kejari Mamuju adalah kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ketua KPU Mamuju, Usman, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp22 juta, dengan dua berkas perkara dalam kasus itu.

Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan logistik pilkada Mamuju yang merugikan keuangan negara sekitar Rp500 juta dengan jumlah berkas dalam perkara itu sebanyak dua buah.

Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi lainnya, dugaan korupsi advokasi hukum yang melibatkan pengacara kondang setempat dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan Rp50 juta.

Kemudian kasus dugaan korupsi dana alokasi desa yang melibatkan kepala Desa Tabolang, Kecamatan Topoyo dengan dugaan kerugian negara senilai Rp40 juta, proses kasus itu kini dilimpahkan ke PN Mamuju.

Sementara kata dia, ada lagi kasus yang sedang ditangani Kejari Mamuju dan sedang dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju antara lain kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga Sulbar yang melibatkan tiga terdakwa dengan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp363 juta.

Kemudian kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp100 juta dengan melibatkan kepala desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Mamuju.

Sedangkan dua kasus lainnya yang ditangani adalah pembobolan kas daerah Pemkab Mamuju yang di dalam kasusnya ditetapkan dua tersangka dengan kerugian negara sekitar Rp348 juta, dan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Tabokaboka di Kecamatan Tapalang dengan kerugian negara sekitar Rp100 juta.

"Dua kasus dugaan korupsi tersebut sementara ini berkasnya dikembalikan ke Polres Mamuju yang sebelumnya menangani kasus dugaan korupsi itu karena berkas tidak lengkap namun setelah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejari Mamuju, maka dua kasus tersebut akan segera ditangani," katanya.

Oleh karena itu ia meminta agar jumlah personel yang kekurangan dimiliki Kejari Mamuju dapat ditambah agar kasus demi kasus korupsi dapat ditangani secara tuntas di daerah Mamuju ini. (MFH)