Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek CIS-RISI PLN Disjaya Tangerang.
Majelis Hakim Tipikor dalam persidangan di Jakarta, Rabu, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa dan denda Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor ini lebih ringan dari apa yang dituntutkan oleh penuntut umum. Jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman kurungan tujuh tahun penjara.
Selain meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan kurungan, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti Rp2 miliar subsidair dua tahun kurungan.
Majelis Hakim Tipikor memberikan waktu satu minggu pada terdakwa bersama kuasa hukumnya pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan.
Sebelumnya mantan Dirut PLN ini sempat mengatakan dirinya dizolimi dalam kasus ini. Namun demikian ia mengatakan siap dengan vonis dan menganggap apa yang telah ia lakukan adalah tugas.
(T.V002/R021)
Mantan Dirut PLN divonis bersalah
21 Desember 2011 18:11 WIB
Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono. (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: