Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel menjamin ketersediaan hewan kurban dengan kondisi sehat untuk Hari Raya Idul Adha 1443 H yang diproyeksikan hingga 12.000 ekor, meskipun kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sempat memicu kekhawatiran di masyarakat.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel Suparmi di Banjarmasin, Senin, meskipun Pemrov Kalsel membatasi pasokan hewan kurban seperti dari Jawa Timur, namun mengizinkan dari provinsi lainnya di luar pulau Kalimantan.

"Kalsel hanya memberi ijin pemasukan hewan kurban dari daerah yang masih dinyatakan bebas dari PMK yaitu dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bali," ungkap Suparmi.

Dengan suplai dari daerah-daerah tersebut ditambah dari lokal, ia menjamin ketersediaan hewan kurban tahun ini tetap aman.

Ia menjelaskan, tahun 2021 proyeksi ketersediaan untuk hewan kurban di provinsi ini sebanyak 11.432 ekor, terdiri atas sapi potong sebanyak 9.277 ekor, kerbau 726 ekor dan kambing sebanyak 1.426 ekor.

Dengan membaiknya perekonomian masyarakat Kalimantan Selatan setelah COVID-19 mereda, diproyeksikan kebutuhan hewan kurban tahun 2022 akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 tersebut, yaitu, sebanyak 12.000 ekor.

"Pada tahun 2021 realisasi pemotongan hewan kurban di Kalsel sebanyak 9.617 ekor yang terdiri atas sapi potong sebanyak 8.252 ekor, kerbau sebanyak 390 ekor dan kambing sebanyak 972 ekor," ujarnya.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2022 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang
Pemotongan Hewan Kurban.

Selain itu, juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Dalam mengendalikan PMK, Pemprov Kalsel dalam hingga kini terus menggerakkan Tim Terpadu bekerjasama dengan Tim Terpadu Kabupaten/Kota se Kalsel.

Semuanya bertugas melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak dan melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut, seperti peningkatan bio-securiti dan pengetatan lalu lintas.

Peningkatan daya tahan ternak baik melalui pemberian obat-obat ternak maupun suplemen tradisional terus diupayakan petugas kesehatan hewan dan pemilik ternak dan telah menunjukkan proses kesembuhan yang baik.

Dikatakan Suparmi, PMK merupakan penyakit hewan menular yang tidak membahayakan manusia karena tidak bersifat zoonosis (dapat menular pada manusia) dan tidak berdampak pada kesehatan
manusia.

"Daging yang dihasilkan dari hewan yang terinfeksi PMK dan dipotong di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk Pemerintah, dapat dikonsumsi masyarakat melalui prosedur penanganan yang tepat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap mengkonsumsi daging hewan kurban," katanya.

Sesuai arahan Gubernur Kalsel Dr (HC) H Sahbirin Noor, Dinas Perkebunan dan Peternakan diminta menyiapkan tim/petugas pengawas dan pemeriksa hewan kurban yang akan dikirim ke berbagai titik pemotongan yang ditetapkan oleh dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota.
Baca juga: Mentan: Vaksin PMK ditargetkan selesai sebelum Agustus
Baca juga: Mentan: Penyiapan hewan kurban bukan dari daerah terjangkit PMK

Baca juga: Kementan: PMK tersebar di 15 provinsi dengan kematian 0,36 persen