Semarang (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edy menyatakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi akan segera direvisi karena ada beberapa hal yang masih membingungkan sejumlah kalangan.

"Ada beberapa hal di dalam UU Tipikor yang tidak belum jelas tersebut antara lain siapa yang menentukan kerugian keuangan negara dalam suatu kasus korupsi," kata Tjatur bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, saat ini penentu kerugian keuangan negara pada kasus korupsi masih membingungkan apakah Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, atau penyidik kejaksaan.

"Hal-hal tersebut akan menjadi bahan kajian kami saat melakukan revisi UU Tipikor sehingga hasilnya nanti dapat lebih jelas," ujarnya usai beraudiensi dengan sejumlah narapidana dan tahanan kasus korupsi di blok khusus Tipikor kompleks LP Kedungpane Semarang.

Selain merevisi UU Tipikor, Komisi III DPR RI juga akan merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Kejaksaan, UU Mahkamah Agung, UU KUHAP, UU KUHP, UU tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan UU tentang Pemerintah Daerah.

Menanggapi banyaknya kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, Tjatur mengatakan bahwa hal itu disebabkan ada niat dan ada kesempatan dalam melakukan korupsi, termasuk kurangnya masing-masing kepala daerah memahami wawasan anggaran mana yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk suatu kepentingan.

"Sistem politik dan UU Tipikor yang tidak jelas juga menjadi salah satu pendorong kepala daerah melakukan korupsi sehingga yang bersangkutan harus menjalani proses hukum," katanya.

Menurut dia, permasalahan kepala daerah yang terlibat kasus korupsi harus segera ditangani sampai tuntas karena jika tidak dapat membahayakan struktur pemerintahan di daerah.

"Kalau rakyat tidak percaya dengan kepala daerah maka hal itu berbahaya bagi integrasi bangsa Indonesia dalam pembangunan," ujarnya.

Pada kunjungan kerja tersebut, rombongan Komisi III DPR RI yang lain seperti Didi Irawadi Syamsuddin, Subyakto, Deding Ishak, Martin Hutabarat, Bachrudin Nasori, dan Nurdin menyoroti jumlah narapidana serta tahanan di LP Kedungpane yang melebihi kapasitas dan berjanji akan mencari jalan keluar permasalahan itu.

Sempat terjadi ketegangan antara sejumlah wartawan yang meliput dengan petugas LP saat anggota Komisi III DPR RI mengunjungi narapidana kasus korupsi di blok khusus Tipikor.

Para koruptor keberatan dengan keberadaan wartawan di blok khusus tipikor sehingga meminta Kepala LP Kedungpane Semarang I Nyoman Putra Surya untuk mengusir wartawan yang melakukan tugas peliputan, baik dari media cetak maupun media elektronik.

(KR-WSN/M028)