Wakil Ketua DPR imbau masyarakat lindungi dua jenis data pribadi
23 Mei 2022 11:44 WIB
Tangkapan layar - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus saat menjadi narasumber dalam webinar Merajut Nusantara bertajuk "Menjaga Privasi dan Keamanan Data Pribadi di Dunia Digital", sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk F. Paulus mengimbau masyarakat Indonesia untuk melindungi dua jenis data pribadi, yakni data pribadi bersifat umum dan spesifik agar tidak disalahgunakan pihak lain.
"Dua jenis data yang wajib dilindungi itu, pertama adalah data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data yang dikombinasikan untuk identifikasi seseorang," kata Lodewijk saat menjadi narasumber dalam webinar Merajut Nusantara bertajuk "Menjaga Privasi dan Keamanan Data Pribadi di Dunia Digital", sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kata dia, data pribadi yang bersifat spesifik meliputi informasi kesehatan data biometrik meliputi sidik jari, iris mata, bentuk wajah, tinggi badan, data genetika, kehidupan atau orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
Baca juga: Anggota DPR: Jaga data pribadi cara utama cegah kejahatan siber
Lodewijk menyampaikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk melindungi data pribadi dalam dunia digital.
Pertama, kata dia, masyarakat perlu memisahkan akun yang dipergunakan untuk memuat hal-hal bersifat pribadi dengan akun yang memuat hal-hal bersifat publik. Kemudian yang kedua, masyarakat perlu mengecek serta mengatur ulang pengaturan privasi saat mengunduh suatu aplikasi.
"Selalu cek syarat dan ketentuan setiap mengunduh aplikasi dan atur ulang pemberian akses data sesuai dengan kenyamanan kita. Contohnya, ditanya tentang mau atau tidak lokasi Anda dibuka. Ada pertanyaan-pertanyaan seperti itu saat kita menggunakan aplikasi," kata Lodewijk.
Baca juga: Dasco: DPR percepat penyelesaian RUU perlindungan data pribadi
Baca juga: Kiat jaga keamanan data pribadi bagi pengguna dan platform digital
Yang ketiga, untuk menjaga data pribadi dalam dunia digital, masyarakat diimbau agar menciptakan kata sandi yang kuat atau tidak mudah ditebak orang lain serta mengaktifkan fitur verifikasi saat masuk (login) ke dalam akun pribadi.
Dengan mengaktifkan fitur verifikasi login, Lodewijk mengatakan masyarakat dapat mengetahui apabila ada seseorang yang hendak masuk ke akun pribadi miliknya, seperti akun media sosial.
Berikutnya, ia mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan berbagi lokasi pada waktu nyata agar para penguntit tidak mudah mengetahui keberadaannya dan berhati-hati saat diminta mengunjungi alamat web yang tidak jelas atau mencurigakan karena dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan data pribadi korbannya.
Di samping itu, masyarakat diharapkan dapat senantiasa menjaga kerahasiaan pin atau kata sandi dari seluruh gawai ataupun akun-akun pribadi miliknya.
"Dua jenis data yang wajib dilindungi itu, pertama adalah data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data yang dikombinasikan untuk identifikasi seseorang," kata Lodewijk saat menjadi narasumber dalam webinar Merajut Nusantara bertajuk "Menjaga Privasi dan Keamanan Data Pribadi di Dunia Digital", sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, kata dia, data pribadi yang bersifat spesifik meliputi informasi kesehatan data biometrik meliputi sidik jari, iris mata, bentuk wajah, tinggi badan, data genetika, kehidupan atau orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.
Baca juga: Anggota DPR: Jaga data pribadi cara utama cegah kejahatan siber
Lodewijk menyampaikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk melindungi data pribadi dalam dunia digital.
Pertama, kata dia, masyarakat perlu memisahkan akun yang dipergunakan untuk memuat hal-hal bersifat pribadi dengan akun yang memuat hal-hal bersifat publik. Kemudian yang kedua, masyarakat perlu mengecek serta mengatur ulang pengaturan privasi saat mengunduh suatu aplikasi.
"Selalu cek syarat dan ketentuan setiap mengunduh aplikasi dan atur ulang pemberian akses data sesuai dengan kenyamanan kita. Contohnya, ditanya tentang mau atau tidak lokasi Anda dibuka. Ada pertanyaan-pertanyaan seperti itu saat kita menggunakan aplikasi," kata Lodewijk.
Baca juga: Dasco: DPR percepat penyelesaian RUU perlindungan data pribadi
Baca juga: Kiat jaga keamanan data pribadi bagi pengguna dan platform digital
Yang ketiga, untuk menjaga data pribadi dalam dunia digital, masyarakat diimbau agar menciptakan kata sandi yang kuat atau tidak mudah ditebak orang lain serta mengaktifkan fitur verifikasi saat masuk (login) ke dalam akun pribadi.
Dengan mengaktifkan fitur verifikasi login, Lodewijk mengatakan masyarakat dapat mengetahui apabila ada seseorang yang hendak masuk ke akun pribadi miliknya, seperti akun media sosial.
Berikutnya, ia mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan berbagi lokasi pada waktu nyata agar para penguntit tidak mudah mengetahui keberadaannya dan berhati-hati saat diminta mengunjungi alamat web yang tidak jelas atau mencurigakan karena dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan data pribadi korbannya.
Di samping itu, masyarakat diharapkan dapat senantiasa menjaga kerahasiaan pin atau kata sandi dari seluruh gawai ataupun akun-akun pribadi miliknya.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022
Tags: