Bank Permata siap dukung pemisahan rekening efek
19 Desember 2011 13:13 WIB
Direktur Wholesale Banking PermataBank, Roy Arfandy (kanan ke kiri), Kepala Bagian Pengawasan Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Samsul Hidayat, Dirut Kustodian Sentral Efek Indoensia(KSEI), Ananta Wiyogo, dan Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Ridwan, saat Securities Gathering di Jakarta, Senin (19/12). (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)
Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Permata Tbk (BNLI) siap mendukung kebijakan pemisahan rekening dana milik nasabah dengan perusahaan efek.
Pemisahan rekening ini terkait implementasi Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor V.D.3 tentang kewajiban pemisahan rekening efek, kata Direktur Wholesale Banking BNLI, Roy Arfandy di Jakarta, Senin.
Menurut Roy, pihaknya berkeyakinan dengan adanya pemisahan pengelolaan dana milik nasabah dari dana milik perusahaan efek akan memberikan dampak positif. "ini tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor ke depan," ujarnya.
Aturan ini mewajibkan perusahaan efek membuka sub rekening efek untuk menyimpan efek atas nama nasabahnya di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), selain membuka rekening dana atas nama nasabahnya pada perbankan.
Roy menambahkan konsep layanan sub account BNLI memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi perusahaan efek dalam melakukan proses rekonsiliasi, karena perseroan mengirimkan notifikasi online realtime.
Sementara itu, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Noor Rachman mengatakan peraturan Bapepam-LK no V.D.3 ini dibuat untuk memberikan keamanan sekaligus wujud transparansi bagi pelaku pasar modal, terutama investor.
Hingga kini tercatat sembilan perusahaan efek telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BNLI, meliputi PT Trimegah Securities, PT OSK Nusadana Securities, PT Panin Sekuritas, PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT NISP Sekuritas, PT Philip Securities, PT Amantara Securities, dan PT Valbury Securities.
Sedangkan beberapa perusahaan efek yang sedang dalam proses kerja sama dengan perseroan yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT e-Trading Securities dan PT UOB Kay Hian Securities.
(KR-SSB/S004)
Pemisahan rekening ini terkait implementasi Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor V.D.3 tentang kewajiban pemisahan rekening efek, kata Direktur Wholesale Banking BNLI, Roy Arfandy di Jakarta, Senin.
Menurut Roy, pihaknya berkeyakinan dengan adanya pemisahan pengelolaan dana milik nasabah dari dana milik perusahaan efek akan memberikan dampak positif. "ini tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor ke depan," ujarnya.
Aturan ini mewajibkan perusahaan efek membuka sub rekening efek untuk menyimpan efek atas nama nasabahnya di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), selain membuka rekening dana atas nama nasabahnya pada perbankan.
Roy menambahkan konsep layanan sub account BNLI memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi perusahaan efek dalam melakukan proses rekonsiliasi, karena perseroan mengirimkan notifikasi online realtime.
Sementara itu, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Noor Rachman mengatakan peraturan Bapepam-LK no V.D.3 ini dibuat untuk memberikan keamanan sekaligus wujud transparansi bagi pelaku pasar modal, terutama investor.
Hingga kini tercatat sembilan perusahaan efek telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BNLI, meliputi PT Trimegah Securities, PT OSK Nusadana Securities, PT Panin Sekuritas, PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT NISP Sekuritas, PT Philip Securities, PT Amantara Securities, dan PT Valbury Securities.
Sedangkan beberapa perusahaan efek yang sedang dalam proses kerja sama dengan perseroan yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT e-Trading Securities dan PT UOB Kay Hian Securities.
(KR-SSB/S004)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: