Banda Aceh (ANTARA) - Warga negara India, pelaku penangkapan ikan secara ilegal yang ditangkap beberapa bulan lalu meninggal dunia di Aceh karena infeksi hati dan ginjal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan yang bersangkutan adalah Maria Jesin Dhas Yashudasan, nakhoda KM Blessing, kapal penangkap ikan berbendara India.

"Yang bersangkutan sakit sejak 10 Mei 2022 dan meninggal dunia di rumah sakit di Banda Aceh, pada Jumat (20/5). PSDKP Lampulo Banda Aceh sudah memulangkan jenazah ke India," kata Adin Nurawaluddin.

Menurut Adin Nurawaluddin, penanganan terhadap yang bersangkutan sudah maksimal. PPNS Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, bergerak cepat membawa yang bersangkutan saat sakit ke RSUD Zainoel Abidin.

Baca juga: PN Aceh tolak gugatan pemilik kapal yang ditangkap KKP

Baca juga: PSDKP: Enam nelayan Myanmar masih ditahan di Aceh


"Informasi pihak rumah sakit, yang bersangkutan sempat enam kali cuci darah. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilaksanakan dengan sangat serius, sesuai standar medis," kata Adin Nurawaluddin.

Kapal penangkap ikan berbendera India dinakhodai Maria Jesin Dhas Yashudasan, KM Blessing, ditangkap tim Direktorat Polairud Polda Aceh pada 7 Maret 2022.

KM Blessing berawak delapan orang, semuanya warga negara India, ditangkap saat menangkap ikan di perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar. Posisi kapal asing tersebut saat ditangkap berjarak 18 mil laut dari Pantai Lhoong.

Kapal dengan bobot 60 gross ton (GT) saat ditangkap menggunakan alat penangkap ikan berupa rawai dan tidak ditemukan pukat trawl. Di kapal tersebut ditemukan 700 kilogram ikan berbagai jenis.*

Baca juga: Curi ikan di Aceh, nahkoda kapal Malaysia jadi tersangka

Baca juga: KKP tenggelamkan 54 kapal, TNI AL 49