MAKI adukan perkara sapi ke Satgas Tipikor Polri
20 Mei 2022 20:39 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan penyelewengan program sapi ke Satgas Khusus Tipikor Polri di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan soal penyimpangan perkara sapi yang terjadi di sejumlah wilayah ke Satgas Khusus Penanganan Tindak Pidana Korupsi Polri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan setidaknya ada tiga persoalan yang terkait dengan permasalahan sapi yang menyebabkan terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga merugikan masyarakat selaku konsumen dan peternak.
"Saya melakukan pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam perkara sapi," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, penyakit mulut kuku (PMK) yang kini mewabah di sejumlah wilayah di Indonesia berkaitan dengan impor sapi utuh dan sapi hidup.
"Diduga ada penyimpangan terkait izin-izin impor," kata dia.
Dikatakan pula bahwa sapi yang diimpor merupakan sapi hidup bukan daging sapi. Diduga sapi yang diimpor ada beberapa yang tidak penuhi syarat tetapi tetap diterima sehingga berpotensi adanya penyakit pada hewan ternak.
"Sapinya sakit itu masuk karena tata kelolanya, kemudian pengawasannya juga buruk diduga gitu. Selain itu, mungkin karena ini menjelang Lebaran butuh mengejar keuntungan saja, ya, sudah ramai-ramai sehingga pengawasan jadi kendor dugaannya," ujar Boyamin.
Persoalan kedua berkaitan dengan program inseminasi atau kawin suntik pada sapi ada dugaan pemungutan biaya untuk program gratis tersebut.
"Berdasarkan dari wilayah Blora, itu (inseminasi) harusnya masyarakat itu gratis ternyata bayar," ungkapnya.
Ketiga, lanjut Boyamin, terkait dengan program penggemukan sapi. Hal ini berkaitan dengan tata kelola anggaran penggemukan sapi berkaitan.
"Jadi, peternak kita disubsidi untuk penggemukan, ada hibahlah subsidi. Program ini ada di NTB, Bali, dan Jawa Timur. Akan tetapi, yang saya ketahui ini misalnya Jatim," kata Boyamin.
Aduan tersebut dia sampaikan secara lisan kepada Dumas Tipikor Bareskrim melalui tim telaah dan tim penyidik. Dalam pengaduan tersebut, juga diserahkan beberapa berkas pendukung.
Diharapkan pula bahwa informasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti dengan telusuri dugaan penyelewengan tersebut.
"Dalam konteks ini 'kan saya cepat-cepat adukan supaya segera ditangani saja. Saya belum bisa buka karena memang masih, ya, mentahlah bahasa saya gitu. Yang penting ini tadi sudah diterima dan mau ditindaklanjuti, itu saja yang penting," kata Boyamin.
Baca juga: Pemkab Magetan bentuk tim dampingi perawatan sapi terjangkit PMK
Baca juga: Pemkot Jambi lakukan periksa dini hewan ternak antisipasi PMK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan setidaknya ada tiga persoalan yang terkait dengan permasalahan sapi yang menyebabkan terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga merugikan masyarakat selaku konsumen dan peternak.
"Saya melakukan pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam perkara sapi," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, penyakit mulut kuku (PMK) yang kini mewabah di sejumlah wilayah di Indonesia berkaitan dengan impor sapi utuh dan sapi hidup.
"Diduga ada penyimpangan terkait izin-izin impor," kata dia.
Dikatakan pula bahwa sapi yang diimpor merupakan sapi hidup bukan daging sapi. Diduga sapi yang diimpor ada beberapa yang tidak penuhi syarat tetapi tetap diterima sehingga berpotensi adanya penyakit pada hewan ternak.
"Sapinya sakit itu masuk karena tata kelolanya, kemudian pengawasannya juga buruk diduga gitu. Selain itu, mungkin karena ini menjelang Lebaran butuh mengejar keuntungan saja, ya, sudah ramai-ramai sehingga pengawasan jadi kendor dugaannya," ujar Boyamin.
Persoalan kedua berkaitan dengan program inseminasi atau kawin suntik pada sapi ada dugaan pemungutan biaya untuk program gratis tersebut.
"Berdasarkan dari wilayah Blora, itu (inseminasi) harusnya masyarakat itu gratis ternyata bayar," ungkapnya.
Ketiga, lanjut Boyamin, terkait dengan program penggemukan sapi. Hal ini berkaitan dengan tata kelola anggaran penggemukan sapi berkaitan.
"Jadi, peternak kita disubsidi untuk penggemukan, ada hibahlah subsidi. Program ini ada di NTB, Bali, dan Jawa Timur. Akan tetapi, yang saya ketahui ini misalnya Jatim," kata Boyamin.
Aduan tersebut dia sampaikan secara lisan kepada Dumas Tipikor Bareskrim melalui tim telaah dan tim penyidik. Dalam pengaduan tersebut, juga diserahkan beberapa berkas pendukung.
Diharapkan pula bahwa informasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti dengan telusuri dugaan penyelewengan tersebut.
"Dalam konteks ini 'kan saya cepat-cepat adukan supaya segera ditangani saja. Saya belum bisa buka karena memang masih, ya, mentahlah bahasa saya gitu. Yang penting ini tadi sudah diterima dan mau ditindaklanjuti, itu saja yang penting," kata Boyamin.
Baca juga: Pemkab Magetan bentuk tim dampingi perawatan sapi terjangkit PMK
Baca juga: Pemkot Jambi lakukan periksa dini hewan ternak antisipasi PMK
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: