Bupati Jayapura: Implementasi UU Otsus harus konsisten
20 Mei 2022 18:26 WIB
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw (kedua kiri) yang mewakili rombongan memberikan keterangan usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo yang membahas soal daerah otonomi baru (DOB) Papua di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/am.
Jakarta (ANTARA) - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua harus secara konsisten, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah.
"Persoalan kita adalah implementasinya harus konsisten, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," ujar Mathius dalam keterangannya secara virtual usai memimpin perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Mathius mengatakan UU Otsus mengikat seluruh tanah Papua. Undang-undang itu memberikan kepastian hukum dan hak bagaimana mengelola ruang-ruang yang dimiliki masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.
"Kita butuh kepastian. Oleh karena itu, pemekaran itu masalah administrasi pemerintahan. Akan tetapi, ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus," jelasnya.
Menurut dia, masyarakat Papua melihat penerapan UU Otsus belum maksimal. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan dengan harapan implementasinya undang-undang itu akan sesuai dengan harapan masyarakat, terutama mengenai lahan dan ruang kelola hak-hak pemetaan-pemetaan wilayah adat.
"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan. Oleh karena itu, perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," ujarnya.
Baca juga: Komisi II terbuka masukan MRP terkait tiga RUU DOB Papua
Baca juga: Kepala daerah harap Otsus Papua Barat beri kewenangan bagi pemda
"Persoalan kita adalah implementasinya harus konsisten, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," ujar Mathius dalam keterangannya secara virtual usai memimpin perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat beraudiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Mathius mengatakan UU Otsus mengikat seluruh tanah Papua. Undang-undang itu memberikan kepastian hukum dan hak bagaimana mengelola ruang-ruang yang dimiliki masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.
"Kita butuh kepastian. Oleh karena itu, pemekaran itu masalah administrasi pemerintahan. Akan tetapi, ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus," jelasnya.
Menurut dia, masyarakat Papua melihat penerapan UU Otsus belum maksimal. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan dengan harapan implementasinya undang-undang itu akan sesuai dengan harapan masyarakat, terutama mengenai lahan dan ruang kelola hak-hak pemetaan-pemetaan wilayah adat.
"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan. Oleh karena itu, perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," ujarnya.
Baca juga: Komisi II terbuka masukan MRP terkait tiga RUU DOB Papua
Baca juga: Kepala daerah harap Otsus Papua Barat beri kewenangan bagi pemda
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: