Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tigor merupakan terdakwa pemberi suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
"Tim jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Dengan pelimpahan ini maka status penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus mantan Bupati Tulungagung
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari kepaniteraan pengadilan tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa (Tigor Prakasa) didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor atau kedua Pasal 13 UU Tipikor," ucap Ali.
KPK mengumumkan Tigor sebagai tersangka pada Jumat (11/3).
Kasus yang menjerat Tigor tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018 di mana KPK sebelumnya juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra (KP) merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Untuk dapat memenangkan dan mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, KPK menduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh Tigor kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung. Adapun, salah satu pihak yang mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo.
Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya Tigor dalam beberapa proyek yang di daerah tersebut, Tigor diduga memberikan sejumlah uang sebagai "fee" proyek kepada Syahri Mulyo. "Fee" tersebut memiliki nilai besaran yang bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan.
KPK mengungkapkan pemberian "fee" proyek tersebut diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan. Beberapa proyek yang dikerjakan oleh Tigor tersebut ialah pada 2016 senilai Rp64 miliar dengan "fee" yang diberikan sekitar Rp8,6 miliar, pada 2017 senilai Rp26 miliar dengan "fee" sekitar Rp3,9 miliar, serta pada 2018 senilai Rp24 miliar dengan "fee" sekitar Rp2 miliar.
Baca juga: KPK lelang barang rampasan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Baca juga: Tersangka penyuap mantan Bupati Tulungagung segera disidangkan
KPK limpahkan berkas penyuap mantan Bupati Tulungagung ke pengadilan
20 Mei 2022 13:21 WIB
Tersangka Tigor Prakasa (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). ANTARA/HO-Humas KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022
Tags: