Plt Bupati Bogor tekankan ke semua camat agar kuasai aturan pertanahan
19 Mei 2022 20:11 WIB
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, memberikan arahan kepada seluruh camat di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022). ANTARA/HO-Humas Pemerintah Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menegaskan ke seluruh camat se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat, agar memahami secara utuh berbagai aturan pertanahan.
"Camat harus lebih cermat dan teliti dalam memverifikasi, tertib administrasi baik pembebasan ataupun peralihan hak atas tanah lainnya," kata dia, saat memberikan pengarahan pada 40 camat se-Kabupaten Bogor di Cisarua, Bogor, Kamis.
Baca juga: PT Sentul City dukung rencana DPR RI bentuk Pansus Mafia Tanah
Menurutnya, para camat merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di masing-masing wilayahnya. Mereka ditunjuk karena memiliki fungsi dalam melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT.
Baca juga: DPR RI segera bentuk Pansus Mafia Tanah atasi sengketa Sentul City
Ia menyebutkan, ketika semua camat menguasai aturan pertanahan, maka akan meminimalisir timbulnya permasalahan tanah di Kabupaten Bogor yang memiliki wilayah cukup luas, yakni 416 desa dan 16 kelurahan.
Baca juga: Polres Bogor periksa kades di Cigombong soal jual beli tanah garapan
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Bogor ke depan terhindar dari permasalahan hukum kaitan dengan pertanahan yang penyelesaiannya membutuhkan energi dan waktu yang relatif lama. "Oleh sebab itu, kegiatan bimbingan teknis ini harus diikuti dengan serius oleh para camat," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Baca juga: PTSL 2019 sertifikatkan 71.000 bidang tanah di Kabupaten Bogor
Selain itu, ia berharap Pemkab Bogor dapat meningkatkan kualitas pelayanan mengenai pertanahan kepada masyarakat.
"Camat harus lebih cermat dan teliti dalam memverifikasi, tertib administrasi baik pembebasan ataupun peralihan hak atas tanah lainnya," kata dia, saat memberikan pengarahan pada 40 camat se-Kabupaten Bogor di Cisarua, Bogor, Kamis.
Baca juga: PT Sentul City dukung rencana DPR RI bentuk Pansus Mafia Tanah
Menurutnya, para camat merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di masing-masing wilayahnya. Mereka ditunjuk karena memiliki fungsi dalam melaksanakan tugas PPAT, dengan membuat akta PPAT.
Baca juga: DPR RI segera bentuk Pansus Mafia Tanah atasi sengketa Sentul City
Ia menyebutkan, ketika semua camat menguasai aturan pertanahan, maka akan meminimalisir timbulnya permasalahan tanah di Kabupaten Bogor yang memiliki wilayah cukup luas, yakni 416 desa dan 16 kelurahan.
Baca juga: Polres Bogor periksa kades di Cigombong soal jual beli tanah garapan
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Bogor ke depan terhindar dari permasalahan hukum kaitan dengan pertanahan yang penyelesaiannya membutuhkan energi dan waktu yang relatif lama. "Oleh sebab itu, kegiatan bimbingan teknis ini harus diikuti dengan serius oleh para camat," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Baca juga: PTSL 2019 sertifikatkan 71.000 bidang tanah di Kabupaten Bogor
Selain itu, ia berharap Pemkab Bogor dapat meningkatkan kualitas pelayanan mengenai pertanahan kepada masyarakat.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: