Solo (ANTARA News) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarif Hasan mendukung adanya perlakuan penarikan pajak bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memiliki rasa keadilan, sehingga sektor ini diberikan kesempatan untuk tumbuh dan meningkatkan kesejahteraan.

"UMKM harus diberikan rasa keadilan dengan memberinya kesempatan untuk besar, jangan hanya menjadi UMKM terus sehingga kesejahteraan juga meningkat," kata Menkop UKM Syarif Hasan di sela-sela kunjungannya di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Rabu.

Ia mengatakan, pajak yang dibebankan kepada pelaku UMKM juga harus berpihak dengan memberikan kemudahan, seperti tidak ada lagi pemeriksaan pembukuan mengenai profit, jurnal, dan lainnya.

Pemerintah saat ini, lanjutnya, sedang memikirkan cara terbaik yakni usaha dengan omzet hingga Rp300 juta, besarnya pajak 0,5 persen, sedangkan omzet di atas itu hanya dibebani sebesar dua persen.

Menteri mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi UMKM mengembangkan usaha dan memperkuat modalnya, sehingga UMKM bisa menjadi lebih besar tidak melulu menjadi UMKM.

Sementara itu untuk koperasi, mulai tahun 2012, pemerintah akan mempermudah persyaratan pembuatan koperasi nonsimpan pinjam tidak perlu lagi mengurus izin dari pusat.

Menteri mengakui, saat ini banyak koperasi yang tidak beroperasi, meskipun pertumbuhannya cukup tinggi.

"Saat ini jumlah koperasi di Indonesia mencapai 187 ribu dan 25 persen di antaranya mati suri. Jumlah koperasi saat ini telah tumbuh 20 persen dibandingkan dua tahun lalu dan diharapkan akan terus tumbuh pada tahun mendatang," katanya.
(U.J005/M028)