Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, perusahaan BUMN harus berperan sebagai barometer dalam pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis di Indonesia.

"Salah satunya dengan segera membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan serikat pekerja/buruh," kata Muhaimin di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, perusahaan BUMN diharapkan menjadi contoh yang baik bagi perusahaan swasta dalam penerapan peraturan ketenagakerjaan, terutama pembuatan PKB yang menjunjung tinggi hak-hak mendasar pekerja, namun tetap mampu meningkatkan daya saing dan keuntungan usahanya.

Menakertrans mengemukakan hal itu di kantor Kemenakerterans, usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Badan Musyawarah Direksi PT Perkebunan Nusantara & PT. Rajawali Nusantara Indonesia dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN).

Oleh karena itu, Muhaimin meminta perusahaan-perusahaan BUMN segera menjamin kesejahteraan perusahaan dan pekerja dan meningkatkan hubungan industrial yang harmonis.

BUMN, ujar Muhaimin, selalu mendapat sorotan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya.

"Tidak terkecuali sorotan tersebut akan diarahkan pula pada cara pengelolaan sumber daya manusia pada umumnya, termasuk di dalamnya pengelolaan hubungan antara manajemen dan karyawan," katanya.

Oleh karena itu perusahaan BUMN sebagai milik Pemerintah disebutnya harus menjadi teladan dalam mengelola hubungan industrial sehari-hari.

"Selain dituntut adanya kepiawaian dan kebijaksanaan dari manajemen, yang sangat penting adalah kesediaan pegawai untuk berkontribusi dan bekerja sama dengan manajemen dalam mewujudkan kenyamanan bekerja, produktivitas kerja yang pada akhirnya untuk kesejahteraan pegawai," kata Muhaimin.

Hingga akhir 2010, dari sekitar 141 perusahaan BUMN, baru 121 perusahaan BUMN yang sudah menandatangani PKB dan baru 20 perusahaan yang memiliki peraturan.

"Di beberapa BUMN masih terdapat sedikit kesalahpahaman antara manajemen dan pekerja yang salah satunya disebabkan oleh timbulnya perbedaan persepsi dalam pelaksanaan syarat kerja," kata Muhaimin.

Saat ini jumlah pekerja perusahaan perusahaan BUMN yang ada di seluruh Indonesia tidak kurang dari 700.000 orang.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak hampir di semua sektor usaha, seperti perbankan, asuransi, perkebunan, pertambangan, transportasi, pertanian dan juga kesehatan.
(T.A043/I007)