Surabaya (ANTARA News) - PT Jamsostek menjamin dana pekerja yang saat ini dikelola perusahaan posisinya tetap aman saat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diberlakukan pada 2015.
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Joko Sungkono kepada wartawan di Surabaya, Selasa malam, mengemukakan bahwa proses transformasi menuju BPJS ketenagakerjaan masih membutuhkan pembahasan panjang yang melibatkan berbagai instansi dan kementerian.
"Setelah UU BPJS disahkan hingga efektif diberlakukan pada 1 Juli 2015, masih banyak yang harus dibahas, terutama terkait peraturan teknis penyelenggaraan jaminan tersebut," katanya usai syukuran HUT ke-34 Jamsostek dan ramah tamah dengan Apindo serta serikat pekerja.
Menurut Joko, Jamsostek siap melaksanakan amanat undang-undang yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu dan mulai melakukan persiapan sejak jauh hari.
"Yang pasti, kualitas pelayanan kepada peserta program terus kami tingkatkan dan dipermudah. Salah satu caranya, kami akan memangkas rantai birokrasi dalam pengurusan klaim jaminan program," katanya.
Mantan Direktur SDM dan Umum Jamsostek itu, menambahkan bahwa jumlah dana pekerja peserta program yang kini dikelola perusahaan BUMN ini mencapai hampir Rp114 triliun dan sebagian diinvestasikan dalam sejumlah portofolio bisnis.
Sedangkan total keseluruhan peserta program sekitar 30 juta pekerja, tetapi baru 10,6 juta pekerja yang menjadi peserta aktif.
"Hingga saat ini, Jamsostek telah menyalurkan klaim program kepada peserta sekitar Rp45,1 triliun untuk lebih kurang 90 ribu kasus, baik jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan kematian, maupun jaminan pemeliharaan kesehatan," tambahnya.
Joko Sungkono menambahkan, pihaknya akan terus fokus meningkatkan kualitas layanan dan manfaat bagi kesejahteraan pekerja yang menjadi peserta Jamsostek.
Sebelumnya sejak awal Desember lalu, Jamsostek telah memberikan manfaat tambahan berupa bantuan bagi tenaga kerja dan keluargnya yang membutuhkan tindakan hemodialisa (cuci darah), operasi jantung, pengobatan penyakit kanker, dan HIV/AIDS.
Jumlah bantuan untuk cuci darah sebesar Rp600 ribu per kasus kunjungan dan maksimal tiga kali seminggu, kemudian untuk operasi jantung Rp80 juta, kanker Rp25 juta, dan HIV/AIDS Rp10 juta dengan masing-masing per tahun kalender.
"Dana yang dikelola Jamsostek adalah milik pekerja dan harus dikembalikan untuk kesejahteraan mereka," kata Joko Sungkono menambahkan. (ANT)
Jamsostek jamin dana pekerja saat BPJS diberlakukan
13 Desember 2011 23:53 WIB
PT Jamsostek (ANTARA NEWS/istimewa)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Tags: