Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Dahlan Iskan akan berkonsentrasi memikirkan dan mengerjakan hal yang bersifat strategis, menyusul pendelegasian 38 kewenangan kepada dewan komisaris dan dewan direksi BUMN.

"Selain itu saya juga akan fokus pada perumusan kebijakan guna memajukan BUMN. Saya tidak lagi disibukkan dengan hal-hal rutin tentang kepengurusan BUMN yang dapat dilakukan dan dilaksanakan oleh direksi dengan baik," katanya di Jakarta, Selasa.

Menurut Dahlan, dengan adanya pendelegasian itu dirinya tetap memiliki kewenangan untuk mengendalikan BUMN.

Pendelegasian dalam KEP-236/MBU/2011 pada dasarnya hanya memberikan fleksibilitas yang lebih luas kepada direksi, dewan komisaris ataupun dewan pengawas dalam kepengurusan BUMN.

Untuk memonitor dan mengevaluasi kewenangan yang didelegasikan, Dahlan meminta dewan komisaris dan direksi wajib melaporkan secara periodik, Januari dan Juli.

"Sehingga, saya dapat mengetahui dan memantau pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan itu," tuturnya.

Dengan pendelegasian itu, dewan komisaris dan dewan direksi tetap terikat dan wajib melaksanakan hal-hal yang didelegasikan sesuai dengan prinsip GCG (good corporate governance) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendelegasian itu juga, katanya, untuk meningkatkan peran dan memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada dewan komisaris, direksi, serta dewan pengawas.

"Sesuai dengan pengurusan perusahaan terbuka dan ketentuan pasar modal memberikan kewenangan yang lebih luas kepada dekom dan dewan direksi untuk melakukan kepengurusan perusahaannya," tambahnya.

Memang, dalam pelaksanaan tanggung jawab BUMN, diakui Dahlan, terlalu banyak aksi korporasi yang memerlukan persetujuan Menteri BUMN sehingga menghambat proses korporasi untuk bertindak cepat.
(T.KR-SSB/E008)