Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda terhadap sebuah truk yang kedapatan membuang limbah tinja bukan pada tempatnya di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.

Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan mengatakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu diberikan terhadap pelanggar mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Sudah sering kejadian, banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," kata Yogi Ikhwan di Jakarta, Rabu.

Yogi menambahkan seharusnya limbah tinja itu dibuang melalui Perumda Paljaya sebagai pengolah.

Dia mengimbau kepada warga yang menemukan pelanggaran mengenai lingkungan agar segera melapor melalui aplikasi JAKI.

"Jadi ada pengelolaannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," ujar Yogi.

Sebelumnya viral di media sosial rekaman sebuah truk yang kedapatan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.

Dinarasikan, truk bernomor polisi B 3053 TFA itu membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.

Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang itu dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.