Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus menyarankan agar kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dapat ditinjau ulang, untuk meminimalisasi banyaknya masalah yang akan muncul akibat dari kebijakan tersebut.

Dia mengatakan salah satu persoalan yang muncul adalah anjlok-nya harga tandan buah segar (TBS) sawit setelah pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng yang diberlakukan Pemerintah sejak 28 April 2022.

"Melihat banyaknya risiko yang akan dihadapi industri sawit nasional, ada baiknya Presiden Jokowi mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng secara keseluruhan tersebut," kata Sihar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.

Dia menilai kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng oleh pemerintah berpotensi mengakibatkan 2,67 juta petani sawit di Indonesia kehilangan penghasilan.

Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka korupsi ekspor CPO dari pihak swasta

Baca juga: Jaksa Agung: Tersangka LCW orang swasta, tapi kebijakannya didengar


Selain itu menurut dia, kebijakan tersebut juga akan menyebabkan konsekuensi negatif terhadap kredibilitas Indonesia di mata Internasional, sebagai negara penyumbang CPO dunia terbesar.

"Kebijakan larangan ekspor akan membawa berbagai konsekuensi dan dampak negatif antara lain kredibilitas Indonesia di mata Internasional akan memburuk, 2,67 Juta petani sawit berpotensi kehilangan penghasilan karena harga sawit lokal jatuh, maraknya penyelundupan karena disparitas harga yang tinggi serta berbagai dampak negatif lainnya," ujarnya.

Menurut dia, korelasi antara kebijakan larangan ekspor dan harga minyak goreng tidak serta merta berhubungan positif, hal itu dibuktikan sejak larangan ekspor bahan baku minyak goreng mulai diberlakukan.

Dia menilai kebijakan dengan tujuan menekan harga minyak goreng melalui pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri itu justru telah menyebabkan anjlok-nya harga TBS di pasar dalam negeri yang kini menuai protes besar-besaran dari para petani sawit.

"Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mengatasi kelangkaan serta naiknya harga minyak goreng di dalam negeri, namun hal itu belum menunjukkan hasil yang diharapkan," katanya.