Bandarlampung (ANTARA News) - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Daruri mengatakan penjualan satwa dilindungi marak dilakukan di kawasan perbatasan.

"Kita sudah menandai beberapa lokasi yang marak terjadi penjualan satwa liar, dan merekomendasikan untuk memperketat pengawasan di titik-titik tersebut," katanya saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa.

Menurut Daruri, beberapa kawasan yang berbatasan langsung dengan Malaysia seperti Pontianak, Kalimantan Timur, dan sebagian Kalimantan Barat merupakan salah satu jalur yang kerap digunakan untuk menyelundupkan satwa dilindungi.

"Itu lokasi favorit untuk menyelundupkan hewan dilindungi dan langka ke kawasan Malaysia, selain beberapa titik di Sumatera," kata dia.

Daruri melanjutkan, beberapa lokasi di Sumatera yang kerap menjadi jalur penyelundupan adalah jalur laut melalui Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Aceh. Sedangkan, untuk ke Filipina, para penyelundup biasanya menggunakan jalur Maluku, juga melalui laut.

Beberapa satwa langka dan dilindungi favorit yang diselundupkan di antaranya adalah Burung Cenderawasih, dengan modus yang semakin canggih.

"Modusnya sekarang bukan lagi dibawa dengan sarang, namun diberi obat tidur, dan burung yang tertidur diselipkan di jaket," kata dia.

Menurut dia, pihak Kementerian Kehutanan dituntut lebih jeli dan meningkatkan kerja sama pengawasan dengan polisi setempat untuk mengatasi hal tersebut.

Sehari sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi melalui Pelabuhan Bakauheni pada Minggu malam (11/12).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil BKSDA Lampung M Hariyanto, menyatakan pihaknya mengamankan 30 jenis burung yang dilindungi dan menahan satu tersangka dalam upaya penyelundupan itu.

Dia mengatakan, 30 ekor burung yang dilindungi dan disita polisi itu adalah dua ekor burung cendrawasih, tiga kakatua raja, empat kakatua jambul kuning, serta dua nuri kepala hitam.

Selain itu, BKSDA Lampung juga mengamankan 10 ekor burung bayan, dan ekor ekor burung merak.

Tim BKSDA juga menahan Saslani (36), seorang penyalur burung di Pasar Pramuka Jakarta Timur, yang tertangkap tangan membawa dan menjadi tersangka dalam penyelundupan tersebut.

Tersangka atas perbuatannya itu bisa dijerat pasal 21 ayat 2a juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (ANT/046/R007)