Jakarta (ANTARA) - Panglima Daerah Militer Jakarta Raya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Untung Budiharto mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (Porkes), meskipun pemerintah sudah memperbolehkan beraktivitas tanpa masker di luar ruangan.
"Baiknya secara kesadaran memberlakukan protokol kesehatan sehingga kita tetap aman," kata Mayjen TNI Untung saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu.
Baca juga: Wagub Riza: DKI segera menyesuaikan kebijakan soal masker
Untung menilai warga juga harus menerapkan pola hidup sehat agar tidak terpapar penyakit lain. Karena jika warga tidak memakai masker dan tidak menjaga pola hidup yang sehat, maka bukan tidak mungkin warga akan terpapar penyakit lain.
"Baik kita memakai masker kita juga tetap menjaga jarak dan hidup bersih menjadi kebiasaan kita," tutur perwira tinggi TNI Angkatan Darat tersebut.
Dengan menjaga pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan, Untung yakin potensi lonjakan kasus COVID-19 bisa dihindari.
Baca juga: Presiden Jokowi: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa kemarin.
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
Baca juga: Presiden Jokowi: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka
Warga diingatkan tetap patuhi prokes meski boleh lepas masker
18 Mei 2022 15:43 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, (18/5/2022). ANTARA/Walda Marison/aa.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022
Tags: