Boyamin Saiman mengaku ditanya soal perkenalan dengan Budhi Sarwono
18 Mei 2022 01:07 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Boyamin selaku direktur PT Bumi Rejo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perkenalan dengan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).
"Ada 11 pertanyaan, pertanyaan lima adalah bagaimana kenal BS, saya jelaskan," ucap Boyamin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).
KPK memeriksa Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Budhi. Boyamin diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Lebih lanjut, Boyamin juga menjelaskan perihal susunan pengurus PT Bumi Rejo dan penunjukannya sebagai direktur di perusahaan tersebut.
"Saya diminta kemudian menjadi direktur ditugasi untuk mengurusi utang-utang. Seperti kemarin saya katakan utang di bank berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BPD kemudian digugat pihak ketiga, terus tender Bumi Rejo di Banjarnegara tahu tidak, saya ngomong tidak tahu dan sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender sudah kredit macet sudah invalid," kata dia.
Baca juga: KPK panggil Boyamin terkait kasus TPPU Budhi Sarwono pada Selasa
Selain itu, kata dia, penyidik juga sempat bertanya soal gaji yang dia terima dari PT Bumi Rejo. Ia mengaku hanya mendapatkan gaji Rp5 juta.
"Terus (pertanyaan, red.) terakhir nomor 8, gaji. Nah itu Rp5 juta memang begitu," ujar Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan TPPU terhadap Budhi merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Baca juga: Boyamin ke KPK pastikan pemanggilan terkait cuci uang Budhi Sarwono
Baca juga: KPK jadwal ulang pemanggilan Boyamin Saiman terkait TPPU Budhi Sarwono
"Ada 11 pertanyaan, pertanyaan lima adalah bagaimana kenal BS, saya jelaskan," ucap Boyamin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).
KPK memeriksa Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Budhi. Boyamin diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Lebih lanjut, Boyamin juga menjelaskan perihal susunan pengurus PT Bumi Rejo dan penunjukannya sebagai direktur di perusahaan tersebut.
"Saya diminta kemudian menjadi direktur ditugasi untuk mengurusi utang-utang. Seperti kemarin saya katakan utang di bank berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BPD kemudian digugat pihak ketiga, terus tender Bumi Rejo di Banjarnegara tahu tidak, saya ngomong tidak tahu dan sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender sudah kredit macet sudah invalid," kata dia.
Baca juga: KPK panggil Boyamin terkait kasus TPPU Budhi Sarwono pada Selasa
Selain itu, kata dia, penyidik juga sempat bertanya soal gaji yang dia terima dari PT Bumi Rejo. Ia mengaku hanya mendapatkan gaji Rp5 juta.
"Terus (pertanyaan, red.) terakhir nomor 8, gaji. Nah itu Rp5 juta memang begitu," ujar Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan TPPU terhadap Budhi merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Baca juga: Boyamin ke KPK pastikan pemanggilan terkait cuci uang Budhi Sarwono
Baca juga: KPK jadwal ulang pemanggilan Boyamin Saiman terkait TPPU Budhi Sarwono
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022
Tags: