Konser anak PUNK Aceh dibubarkan
11 Desember 2011 14:46 WIB
Petugas Satpol PP menahan pemuda yang menamakan kelompok Publik United Not Kingdom (PUNK) di Kantor Satpol PP Aceh, Banda Aceh, NAD, Kamis (10/2). Anak PUNK yang sebagian masih berstatus pelajar itu, terjaring dalam razia yang di kota yang menamakan diri Kota Serambi Mekkah itu. (FOTO ANTARA/Ampelsa)
Banda Aceh (ANTARA News) - Keinginan berekspresi remaja komunitas PUNK di Aceh tidak bisa terlaksana karena konser musik mereka dinilai bertentangan dengan regulasi otonomi setempat. "Konser itu telah menyimpang dari ajaran syariat Islam dan mereka sudah
menyalahi izin yang diberikan MPU," kata Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, di
Banda Aceh, Minggu.
Juga, komunitas anak-anak PUNK itu dianggap memanipulasi surat izin yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh. Lengkap sudah, dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan memanipulasi izin maka konser itu dinyatakan ilegal.
Menurut Djamal, supaya bisa memperoleh izin kegiatan dan keramaian, komunitas PUNK tersebut mengelabuhi pengelola Taman Budaya, MPU dan kepolisian setempat. Caranya mengajukan surat atas nama Komunitas Anak Aceh guna menggelar konser amal yang akan disumbangkan kepada anak yatim dan panti asuhan.
"Kami tidak ingin kecolongan lagi di masa yang akan datang. Saya juga berharap orang tua untuk mengawasi dengan ketat anak-anaknya agar tidak terpengaruh dengan komunitas yang tidak jelas," katanya.
Illiza mengatakan, sejak beberapa hari terakhir pihaknya setiap hari menerima keluhan dari warga dan meminta untuk menertibkan puluhan anak PUNK yang berkeliaran di kota Banda Aceh.
"Kelompok ini juga dapat merusak akidah dan sangat menyimpang dari ajaran Islam, makanya harus kita bubarkan," kata Djamal.
Saat dibubarkan tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan Wilayathul Hisbah (polisi syariat) yang dipimpin Kapolresta Kombes Pol, Armensyah Thay, dan Djamal di Taman Budaya, Sabtu (10//12), malam itu sempat terjadi perlawanan dan aksi kejar-kejaran.
Seluruh anak punk dari Kota Lhokseumawe, Tamiang, Takengon, Sumatera Utara, Lampung, Palembang, Jambi, Batam, Pekanbaru, Jakarta dan Jawa Barat yang berdatangan sejak Kamis (8/12) di kota Banda Aceh itu, selanjutnya ditahan ke Mapolres untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Untuk sementara kami tahan ke Polresta dan akan diproses sesuai hukum bagi yang memiliki dan menggunakan narkoba. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menanganinya," kata Armensyah Thay. (KR-IRW)
Juga, komunitas anak-anak PUNK itu dianggap memanipulasi surat izin yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh. Lengkap sudah, dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan memanipulasi izin maka konser itu dinyatakan ilegal.
Menurut Djamal, supaya bisa memperoleh izin kegiatan dan keramaian, komunitas PUNK tersebut mengelabuhi pengelola Taman Budaya, MPU dan kepolisian setempat. Caranya mengajukan surat atas nama Komunitas Anak Aceh guna menggelar konser amal yang akan disumbangkan kepada anak yatim dan panti asuhan.
"Kami tidak ingin kecolongan lagi di masa yang akan datang. Saya juga berharap orang tua untuk mengawasi dengan ketat anak-anaknya agar tidak terpengaruh dengan komunitas yang tidak jelas," katanya.
Illiza mengatakan, sejak beberapa hari terakhir pihaknya setiap hari menerima keluhan dari warga dan meminta untuk menertibkan puluhan anak PUNK yang berkeliaran di kota Banda Aceh.
"Kelompok ini juga dapat merusak akidah dan sangat menyimpang dari ajaran Islam, makanya harus kita bubarkan," kata Djamal.
Saat dibubarkan tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan Wilayathul Hisbah (polisi syariat) yang dipimpin Kapolresta Kombes Pol, Armensyah Thay, dan Djamal di Taman Budaya, Sabtu (10//12), malam itu sempat terjadi perlawanan dan aksi kejar-kejaran.
Seluruh anak punk dari Kota Lhokseumawe, Tamiang, Takengon, Sumatera Utara, Lampung, Palembang, Jambi, Batam, Pekanbaru, Jakarta dan Jawa Barat yang berdatangan sejak Kamis (8/12) di kota Banda Aceh itu, selanjutnya ditahan ke Mapolres untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Untuk sementara kami tahan ke Polresta dan akan diproses sesuai hukum bagi yang memiliki dan menggunakan narkoba. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menanganinya," kata Armensyah Thay. (KR-IRW)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011
Tags: