Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menyebutkan empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Budha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak di Makassar, Senin, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan beragama Budha dan yang menerima juga harus memenuhi persyaratan salah satunya berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum disiplin," ujarnya.
Baca juga: Puluhan narapidana di Sulsel terima remisi Hari Raya Nyepi
Ia mengatakan remisi yang diberikan kepada warga binaan berupa remisi khusus I (RK 1) dengan rincian 2 orang menerima remisi 1 bulan dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.
Liberti menambahkan khusus bagi narapidana terorisme, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Setiap narapidana terorisme harus menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana yang sama begitu juga bagi narapidana berstatus WNA.
Baca juga: Sebanyak 55 andikpas di Sulsel terima remisi hari anak
Kakanwil menyatakan, melalui pemberian remisi ini, menandakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," terang Liberti.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan bahwa jumlah penghuni lapas/rutan se-Sulsel saat ini sebanyak 10.759 orang per 15 Mei 2022, dengan rincian narapidana 8.244 orang dan tahanan 2.515 orang.
Baca juga: 9 warga binaan Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta dapat remisi Waisak
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim serahkan remisi Waisak bagi 21 narapidana
Empat warga binaan pemasyarakatan di Sulsel terima remisi Waisak 2022
17 Mei 2022 00:06 WIB
Salah seorang warga binaan pemasyarakatan (dua dari kiri) menerima surat keputusan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak bagi narapidana beragama Buddha, Senin (16/5/2022). ANTARA/HO/
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022
Tags: