Makassar (ANTARA) - Save the Children Indonesia sebagai organisasi yang fokus pada upaya pemenuhan hak-hak anak bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nasional dan AJI Makassar membentuk Jurnalis Sahabat Anak (JSA) di Provinsi Sulawesi Selatan guna mendorong publikasi dan pemberitaan yang Ramah Anak.

Pembentukan Jurnalis Sahabat Anak ini diawali dengan workshop yang menghadirkan berbagai jurnalis dari media cetak, elektronik dan media online di Makassar.

Baca juga: KPPPA harap pemberitaan media lebih ramah anak

Berdasarkan keterangan pers yang diterima di Makassar, Senin, workshop ini dihadiri sebanyak 45 jurnalis dari berbagai perwakilan media di Sulawesi Selatan. Workshop ini bertujuan meningkatkan kapasitas jurnalis dalam pemberitaan yang mengedepankan perspektif hak anak.

“Pemenuhan hak anak tentunya perlu didorong oleh semua pemangku kepentingan termasuk di antaranya adalah media," ujar CEO Save the Children Indonesia, Selina Patta Sumbung.

Baca juga: Pengungkap identitas anak berhadapan hukum bisa dipidana

Menurut Selina, media memiliki peranan yang sangat penting dalam memperkuat suara dan/atau isu mengenai hak anak, sekaligus mengadvokasi pihak terkait pengemban tugas dalam mengupayakan masa depan yang lebih baik untuk anak-anak.

Berbagai materi telah disampaikan oleh Save the Children Indonesia dan juga Ika Ningtyas selaku Sekretaris Jenderal AJI Nasional di antaranya adalah pemberitaan yang ramah anak, framing dan angle pemberitaan yang mengedepankan perspektif hak anak, termasuk tantangan yang dialami oleh para jurnalis dalam menerapkan pemberitaan ramah anak.

Baca juga: PWI: Media ungkap identitas anak berhadapan dengan hukum bisa dipidana

Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak dan telah memperkuat komitmen Indonesia dengan membuat Undang – Undang yang melindungi hak anak dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak.

Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor : 1 Tahun 2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak juga menjelaskan bahwa Pemberitaan ramah anak bertujuan untuk mendorong para insan pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak-anak.

Baca juga: Akademisi: Pemberitaan tak ramah anak berpotensi pidana

Dalam kesempatan ini, Save the Children Indonesia juga memperkenalkan Troy Pantouw sebagai Chief of ACCM (Advocacy, Campaign, Communication and Media) sebagai penanggung jawab utama terhadap seluruh strategi dan implementasi Save the Children Indonesia dalam bidang Advokasi, Kampanye, Komunikasi dan Media.

Troy Pantouw menegaskan apresiasi kepada rekan media di Sulawesi Selatan. Ia mengemukakan Jurnalis Sahabat Anak akan dibentuk sebanyak-banyaknya di wilayah Indonesia.

"Ini penting untuk memastikan semua komitmen, rencana aksi tentang pemenuhan hak anak dapat disuarakan lebih luas di Indonesia dan tentunya Save the Children sangat membutuhkan kerja sama dengan media dari berbagai wilayah dan platform," ujarnya.

Baca juga: Dewan Pers: Media tidak ramah anak bisa dipidanakan