Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mahfud MD mendukung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin dalam pelaksanaan kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, terorisme dan narkotik sudah tepat.

"Saya terus mendorong kebijakan remisi Menkumham," katanya di sela acara deklasari Birokrasi Bersih & Melayani di Universitas Indonesia, Depok pada Kamis (8/12).

Sebelumnya, Pada Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kemarin, sejumlah anggota hukum DPR mencecar pertanyaan kepada Menkumham dan Wamenkumham terkait dasar hukum kebijakan pengetatan pemberian remisi bagi koruptor yang dikeluarkan kementerian hukum.

Ia meminta Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tetap konsisten memberantas korupsi di Indonesia dan pelaksanaan pembebasan bersyarat dan asimilasi telah atur dalam peraturan yang berlaku.

"Mau tidak, kita bersahabat dengan korupsi?," katanya

Sementara itu, Mahfud mengharapkan Ketua KPK terpilih Abraham Samad untuk lebih progresif memberantas korupsi di banding pendahulunya dan sebaiknya KPK jangan saja terpacu pada jumlah nominal uang yang dikorupsi tapi juga sosok atau jabatan koruptor itu sendiri.

"Kepengerusan KPK sebelumnya tidak jelek, cuma sering masuk angin," katanya.

(adm)