Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan suap proyek wisma atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, memprotes dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum karena menurut dia sama sekali berbeda sama dengan Berita Acara Pemeriksaan.

"Saya protes keras atas dakwaan yang saya tidak mengerti. Karena uraian jaksa dalam dakwaan tidak masuk akal dan tidak sesuai fakta," tegas Nazaruddin dalam nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Nazar mencontohkan hal yang tidak masuk akal dan tidak sesuai fakta, yakni disebutkan dirinya dan istri tercantum sebagai pemegang saham Grup Permai.

"Harusnya konfirmasi dulu penyidik ke saya atas semua kesaksian tersebut. Tapi saya tidak pernah dikonfirmasi,"

Karena alasan itu pula, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini mengatakan bahwa pengadilan yang sedang ia jalani hanyalah rekayasa. Hal tersebut tertuang dalam nota keberatan sebanyak 20 lembar yang dibuat dan dibacakan oleh terdakwa dalam persidangan.

"Pengadilan ini hanya direkayasa, dan saya ditipu untuk pergi ke Singapura, ternyata saya direkayasa seperti ini. Saya tidak pernah di BAP sejak 25 Agustus 2011, faktanya saat saya dipanggil terkait Wafid (Muharam,mantan sekretaris Menpora, red) , saya malah ditolak penyidik untuk memberikan tambahan keterangan tentang semuanya," ujar Nazaruddin.

Mantan anggota Komisi III DPR ini, meminta Majelis Hakim Tipikor untuk membatalkan dakwaan JPU dari KPK terhadap dirinya.

Nazaruddin didakwa menerima lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari Mohammad El Idris terkait proyek wisma atlet Palembang, dari manager marketing PT Duta Graha Indah Tbk. Jaksa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 12 huruf b dan atau pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(V002)