Kupang (ANTARA) - PT. Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur memberikan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas bernama Mixon RM Waang di Kabupaten Alor.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT Nasjwin di Kupang, Sabtu mengatakan bahwa santunan yang telah diberikan pada Kamis (12/5) di Kecamatan Teluk Mutiara, Alor, itu merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Ia menjelaskan bahwa sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.
“Santunan tersebut berasal dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, pemberian santunan Rp50 juta itu sesuai dengan ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 karena korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pada ketentuan itu Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.
Nasjwin juga menyampaikan bahwa pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, rumah sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu juga terintegrasi dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat, walaupun di hari libur sekalipun.
Sebelumnya peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Luter Maarang, tepatnya di sekitar Taman Kanak-Kanak Mola, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kecelakaan ini melibatkan dua unit sepeda motor yang menyebabkan pengendara atas nama Mixon R. M. Waang meninggal dunia setelah sebelumnya dilarikan ke RSUD Kalabahi.
Mendapati informasi kecelakaan, PT Jasa Raharja Cabang NTT melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor Agus Prasetyo merespons cepat dengan berkunjung ke rumah duka almarhum di Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, guna pemberkasan dan penyerahan santunan kepada istri almarhum, yakni Margaretha Verawati.
Jasa Raharja NTT berikan santunan korban laka lantas senilai Rp50 juta
14 Mei 2022 08:58 WIB
Pemberian santunan kepada ahli waris korban laka lantas di Alor. ANTARA/Ho-Humas Jasa Raharja Cabang NTT.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: