Jakarta (ANTARA Newqs) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Badan Narkotika Nasional menyepakati teknis pelaksanaan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin dan Kepala BNN Gorys Merre di Jakarta, Selasa.

Menurut Amir, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam lapas maupun rutan masih terjadi dengan berbagai modus operandi. Karena itu perlu langkah pencegahan dan pemberantasan nyata dan terpadu serta komprehensif. "Kerja sama antarpenegak hukum sangat perlu dilakukan," ujar dia.

Untuk itu perlu ada aturan jelas terkait teknis pelaksanaan P4GN tersebut dengan tetap menghormati tugas dan kewenangan masing-masing instansi terkait.

Sementara itu, Kepala BNN Gorys Merre mengatakan kesepakatan yang tertuang dalam MoU ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika Tahun 2011-2015.

Harapannya, menurut Gorys Merre, lapas dan rutan menjadi tempat yang bersih dari narkotika sehingga pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan serta pelayanan terhadap tahanan dapat diselenggarakan secara optimal.

Dengan demikian, lanjutnya, tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dapat terwujud.

Lima aspek implementasi peraturan bersama tersebut antara lain, integratif dan koordinatif, profesional dan proporsionalitas, mengutamakan penanganan preventif dan represif, efektif dan efisien.

Dan hal terakhir yang menjadi kesepakatan adalah pelaksanaan kegiatan yang bersifat proaktif, transparan, dan akuntabel.
(T.V002/N002)