Klaten (ANTARA News) - Seorang asisten masinis Kereta Api (KA) Prambanan Ekspres 211 terluka parah setelah kereta itu dilempar dengan batu oleh orang tidak dibertanggung jawab di sekitar Klaten, Jawa Tengah, Selasa.

Berdasar keterangan yang dihimpun wartawan, KA Prambanan Ekspres dari Solo menuju Yogyakarta dilempar dengan batu ketika melintas di kilometer 142 di Dukuh Kutu, sekitar satu kilometer sebelum Stasiun Srowot, Klaten, pukul 13.30 WIB.

Batu yang dilempar sebesar genggaman orang dewasa dan memecahkan kaca kabin masinis serta mengenai wajah asisten masinis bernama Irmandu.

"Akibat lemparan tersebut asisten masinis mengalami luka parah hingga darah bercucuran di mukanya, sehingga masinis bernama Imam Junaidi yang berada di dekat korban langsung menghentikan kereta secara darurat di Stasiun Srowot," kata Kepala Hubungan Masyarakat Daerah Operasional (Daop) VI Yogyakarta Eko Budiyanto.

Di Stasiun Srowot, lanjutnya, Irmandu langsung mendapat pertolongan pertama oleh petugas KA yang ada di sana. Ia terluka di bagian muka dan kepala sehingga pendarahannya harus segera dihentikan.

Irmandu langsung dirujuk di rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Sementara itu, Eko juga mendapat laporan bahwa tak lama setelah KA Prameks, juga terjadi lagi pelemparan serupa terhadap KA angkutan barang di lokasi yang sama, namun kerusakan yang dialami kereta barang tersebut tidak parah.

"Berdasar penyelidikan sementara petugas kami di lapangan, pelaku pelemparan KA Prameks adalah tiga orang bocah beranjak remaja. Mereka berhasil lari dari kejaran petugas," tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pelemparan karena kejadian serupa sudah kerap terjadi di lokasi yang sama.

"Kalau pelaku berhasil ditangkap oleh petugas KA, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika masih di bawah umur, orang tua pelaku yang akan dipanggil ke kantor Daop VI untuk membuat surat pernyataan bersedia mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan oleh perilaku anaknya. Namun jika pelaku sudah cukup umur, PT KA akan membawa kasus ini ke meja hukum," jelasnya.

Pelaku pelemparan KA, kata dia, bisa dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ditambahkan, dalam ayat 1 Pasal 197 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya bagian kereta api diancam dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Sedangkan jika dari perbuatan sebagaimana tertuang dalam ayat 1 tersebut mengakibatkan orang lain terluka, maka ancaman hukumannya ditambah 10 tahun penjara, seperti yang disebutkan dalam ayat 3 pasal tersebut. Jadi pelaku pelemparan KA Prameks yang terjadi Selasa siang ini terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Menurut Eko, atas peristiwa tersebut, PT KA mengalami kerugian puluhan juta rupiah, meliputi remuknya kaca kabin masinis serta kerugian secara fisik yang dialami oleh Irmandu karena tak menutup kemungkinan asisten masinis tersebut mengalami cacat fisik meski ringan.

(ANT-279/M019)