Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan pentingnya peran media dalam mengawasi implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Yang menjadi PR kita ini biasanya kan mendarat-nya di masyarakat atau implementasi regulasi tersebut, makanya kami mohon dukungan teman-teman bagaimana Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, betul-betul kita bisa diimplementasikan dengan baik," kata Bintang dalam acara Media Gathering Kementerian PPPA di Jakarta, Jumat.
Pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap media yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan lahirnya UU TPKS.
Baca juga: Menteri PPPA ajak dukung UMKM perempuan pulihkan ekonomi nasional
Dia berharap agar sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin dapat ditingkatkan agar kebijakan-kebijakan yang dilahirkan dapat disampaikan kepada masyarakat.
"Teman-teman media menjadi kekuatan kami untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan upaya-upaya yang sudah kita lakukan berkaitan dengan pemberdayaan perempuan demikian juga dengan pemenuhan dan perlindungan anak-anak Indonesia," katanya.
Bintang menambahkan jajaran di Kementerian PPPA juga akan mengawal pelaksanaan UU TPKS melalui peraturan turunan dalam bentuk Perpres atau Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi bapas dampingi kasus anak di NTT
"Kami di kementerian ini akan tetap mengawal karena dari Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini sudah dimandatkan melalui aturan pelaksanaannya, baik melalui Perpres maupun melalui PP," katanya.
Peraturan turunan tersebut penting agar UU TPKS dapat diimplementasikan dengan baik agar dapat tercipta keadilan bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual.
Baca juga: Menteri PPPA hibur anak-anak di LPKA Kupang
Baca juga: Kemen PPPA minta orang tua awasi anak bermedsos
Menteri PPPA sebut media berperan penting awasi implementasi UU TPKS
13 Mei 2022 21:27 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. ANTARA/HO-Kemen PPPA/aa.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022
Tags: