Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan penyeludupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.

Modus operandinya dengan mengelabui petugas Bea Cukai, yakni memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.

"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek," ujarnya.

Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.

Jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa Pemerintah telah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Agus Andrianto menyebutkan ada 8 kontainer berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timur Leste.

Jajaran Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak," kata Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka langgar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.

Baca juga: Kapolri pastikan pengawasan larangan ekspor CPO terus berjalan

Baca juga: Kejagung periksa Direktur Wahana Tirtasari sebagai saksi korupsi CPO