Mendagri: Pemerintah tak wajib buat aturan turunan Pj. kepala daerah
12 Mei 2022 19:38 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno (tengah), dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan pemerintah untuk membuat aturan turunan pengisian penjabat (Pj.) kepala daerah tetapi hanya mempertimbangkan.
"Saya ingat betul, saya baca betul yaitu 'agar pemerintah mempertimbangkan' untuk membuat PP (Peraturan Pemerintah) tentang Penunjukan Pj. Kedua, mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP tentang Penunjukan Pj. yang sesuai dengan semangat demokrasi transparansi. Itu bahasanya," kata Tito di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
MK telah mengeluarkan tiga putusan terkait dengan uji materi UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yaitu Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022.
"Adanya di pertimbangan, bukan di amar putusan karena yang digugat itu urusan masalah masa jabatan hasil Pilkada 2020 kurang dari 5 tahun, sedangkan UUD 1945 (berlaku) 5 tahun. Di pertimbangkan pun bahasanya bukan 'mewajibkan' atau 'memerintahkan'. Kalau mempertimbangkan itu artinya diskresi dari pemerintah, boleh membuat, boleh juga tidak," ungkap Tito.
Artinya, menurut Tito, bila pemerintah beranggapan aturan mengenai penunjukan Pj. itu sudah ada yaitu di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan Pj. gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya dan Pj. bupati/wali kota dari pimpinan tinggi pratama, maka pemerintah tidak perlu lagi membuat aturan turunan.
"Kedua, apa yang dimaksud petinggi madya dan pratama sudah ada di dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 , kemudian ada lagi PP-nya mengenai berapa tahun dia harus (menjabat) yaitu 1 tahun dan memberikan laporan per 3 bulan sudah jelas," tambah Tito.
Pada praktiknya, Tito mengatakan sejak 2017 hingga 2020 sudah dilakukan mekanisme Pj. kepala daerah.
"Tolong dicatat betul, di UU-nya , Pj. ini berlangsung hanya 1 tahun, setelah 1 tahun dievaluasi boleh diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda, tergantung hasil evaluasi dan per 3 bulan sekali mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban gubernur kepada Presiden melalui Mendagri, bupati wali kota kepada Mendagri melalui gubernur," ungkap Tito.
Tito pun menyebut pihaknya sudah mengajak DPR untuk bersama-sama mengawasi kinerja para Pj. kepala daerah.
"Jadi katanya 'mempertimbangkan', bukan mewajibkan, beda. Kalau pemerintah mewajibkan nah itu kami harus buat PP-nya, kalau mempertimbangkan kira-kira boleh Anda buat, boleh Anda tidak buat," tambah Tito.
Pada hari ini Tito Karnavian telah melantik lima Pj. Gubernur yakni Pj Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Kelimanya adalah Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat dan Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.
Baca juga: Anggota DPR: Jalankan putusan MK terkait penjabat kepala daerah
Baca juga: Tentara-polisi jadi pj kepala daerah tidak jabat aktif di institusinya
"Saya ingat betul, saya baca betul yaitu 'agar pemerintah mempertimbangkan' untuk membuat PP (Peraturan Pemerintah) tentang Penunjukan Pj. Kedua, mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP tentang Penunjukan Pj. yang sesuai dengan semangat demokrasi transparansi. Itu bahasanya," kata Tito di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
MK telah mengeluarkan tiga putusan terkait dengan uji materi UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yaitu Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022.
"Adanya di pertimbangan, bukan di amar putusan karena yang digugat itu urusan masalah masa jabatan hasil Pilkada 2020 kurang dari 5 tahun, sedangkan UUD 1945 (berlaku) 5 tahun. Di pertimbangkan pun bahasanya bukan 'mewajibkan' atau 'memerintahkan'. Kalau mempertimbangkan itu artinya diskresi dari pemerintah, boleh membuat, boleh juga tidak," ungkap Tito.
Artinya, menurut Tito, bila pemerintah beranggapan aturan mengenai penunjukan Pj. itu sudah ada yaitu di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan Pj. gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya dan Pj. bupati/wali kota dari pimpinan tinggi pratama, maka pemerintah tidak perlu lagi membuat aturan turunan.
"Kedua, apa yang dimaksud petinggi madya dan pratama sudah ada di dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 , kemudian ada lagi PP-nya mengenai berapa tahun dia harus (menjabat) yaitu 1 tahun dan memberikan laporan per 3 bulan sudah jelas," tambah Tito.
Pada praktiknya, Tito mengatakan sejak 2017 hingga 2020 sudah dilakukan mekanisme Pj. kepala daerah.
"Tolong dicatat betul, di UU-nya , Pj. ini berlangsung hanya 1 tahun, setelah 1 tahun dievaluasi boleh diperpanjang dengan orang yang sama atau dengan orang yang berbeda, tergantung hasil evaluasi dan per 3 bulan sekali mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban gubernur kepada Presiden melalui Mendagri, bupati wali kota kepada Mendagri melalui gubernur," ungkap Tito.
Tito pun menyebut pihaknya sudah mengajak DPR untuk bersama-sama mengawasi kinerja para Pj. kepala daerah.
"Jadi katanya 'mempertimbangkan', bukan mewajibkan, beda. Kalau pemerintah mewajibkan nah itu kami harus buat PP-nya, kalau mempertimbangkan kira-kira boleh Anda buat, boleh Anda tidak buat," tambah Tito.
Pada hari ini Tito Karnavian telah melantik lima Pj. Gubernur yakni Pj Provinsi Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Kelimanya adalah Al Muktabar sebagai Pj. Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj. Gubernur Gorontalo, Paulus Waterpauw sebagai Pj. Gubernur Papua Barat dan Akmal Malik sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Barat.
Baca juga: Anggota DPR: Jalankan putusan MK terkait penjabat kepala daerah
Baca juga: Tentara-polisi jadi pj kepala daerah tidak jabat aktif di institusinya
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022
Tags: