"Pemerintah harus hati-hati dalam memilih penjabat kepala daerah karena pada masa transisi itu sangat rentan. Jadi, tidak boleh ada kepentingan politik partisan dalam penunjukan penjabat tersebut," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Anton Sukartono dalam keterangan persnya di Bandung, Kamis.
Disebutkan pula bahwa di Jawa Barat terdapat tiga kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang akan digantikan oleh penjabat kepala daerah, yaitu Bupati Bekasi, Wali Kota Cimahi, dan Wali Kota Tasikmalaya.
Menurut Anton yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR RI, tugas penjabat kepala daerah, antara lain, selain mengawal transformasi pemerintahan daerah, juga memastikan pelayan publik tetap berjalan baik.
"Jangan sampai penjabat kepala daerah malah ikut dalam politik kontestasi atau terlibat pemenangan kekuatan politik tertentu. Ini bisa berdampak kepada fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Barat," ujarnya.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah akan diisi melalui pengangkatan penjabat kepala daerah.
Di Jawa Barat, terdapat tiga daerah lokasi yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah yaitu Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.
Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir.
Masa jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022, Kota Cimahi pada tanggal 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya pada tanggal 14 November 2022.
Baca juga: KPK harap penjabat kepala daerah punya kapasitas dan integritas tinggi
Baca juga: Tito Karnavian minta Pj gubernur jaga stabilitas daerah
Baca juga: KPK harap penjabat kepala daerah punya kapasitas dan integritas tinggi
Baca juga: Tito Karnavian minta Pj gubernur jaga stabilitas daerah