KSP terima perwakilan buruh KSPSI bahas UU Cipta Kerja
12 Mei 2022 18:52 WIB
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro didampingi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Joanes Joko menerima perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden
Jakarta (ANTARA) - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) guna mendengarkan tuntutan buruh, salah satunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal Hermanto Achmad meminta klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali ke substansi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker. Ketentuan ini mendegradasi hak-hak pekerja," kata Hermanto.
Merespons hal tersebut, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro memastikan aspirasi dari para pekerja/buruh akan pihaknya sampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, kemudian melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo.
Juri juga mengingatkan tujuan utama UU Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo adalah untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
Hal itu, kata dia, tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja.
"Undang-Undang Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Akan tetapi, semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja," kata Juri.
Baca juga: Baleg setujui revisi UU 12/2011 jadi usul inisiatif DPR
Baca juga: Menkumham tegaskan pemerintah patuhi putusan MK tentang UU Cipta Kerja
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal Hermanto Achmad meminta klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kembali ke substansi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker. Ketentuan ini mendegradasi hak-hak pekerja," kata Hermanto.
Merespons hal tersebut, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro memastikan aspirasi dari para pekerja/buruh akan pihaknya sampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, kemudian melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo.
Juri juga mengingatkan tujuan utama UU Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo adalah untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
Hal itu, kata dia, tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja.
"Undang-Undang Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Akan tetapi, semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja," kata Juri.
Baca juga: Baleg setujui revisi UU 12/2011 jadi usul inisiatif DPR
Baca juga: Menkumham tegaskan pemerintah patuhi putusan MK tentang UU Cipta Kerja
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022
Tags: