Jayapura (ANTARA) - Kepala Polresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas mengungkapkan bahwa Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda dan enam rekannya sudah dipulangkan karena hingga saat ini belum cukup bukti untuk memproses hukum lebih lanjut.

Walaupun demikian, katanya di Jayapura, Kamis, kasusnya akan tetap diproses polisi dengan melakukan penyelidikan sehingga bila bukti-bukti dirasa cukup akan ditingkatkan ke penyidikan.

Awalnya empat orang yang di pulangkan Rabu dini hari (11/5) sekitar pukul 03.00 WIT yakni NI, MM, AD, dan IK, menyusul sorenya tiga orang termasuk Jubir PRP Jefri Wenda, kata Kombes Urbinas.

Ketujuh orang yang diamankan dari kawasan Perumnas IV Padang Bulan, Selasa (10/5) terkait unggahan (posting) ajakan maupun hasutan untuk melakukan aksi demo 10 Mei 2022..

"Kasus ini tetap dilakukan penyelidikan dan bila ditemukan bukti yang lebih kuat kasus tersebut akan dilanjutkan ke penyidikan agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Aksi demo penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dijadwalkan dilaksanakan Selasa (10/5) digagalkan aparat keamanan karena mereka tidak mengantongi izin dari Polresta Jayapura Kota.


Sebanyak 1.181 personel TNI dan Polri disiagakan untuk membubarkan kelompok pendemo yang tersebar di sejumlah titik di Distrik Abepura dan Distrik Heram, Kota Jayapura.

Baca juga: Polisi kawal ketat aksi mahasiswa tolak DOB di Manokwari
Baca juga: Seribuan personel TNI-Polri siaga bubarkan demo tolak DOB di Jayapura