Jakarta (ANTARA) - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menegaskan penjabat kepala daerah yang baru saja dilantik memiliki beban bukan sekadar untuk menuntaskan masa jabatan hingga pemilihan kepala daerah berikutnya, tetapi juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta meneruskan kepentingan masyarakat di tempatnya bertugas.
"Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah," kata Juri dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sebanyak lima penjabat (Pj) kepala daerah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kamis, yakni untuk Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Papua Barat yang masa jabatan gubernur kelima provinsi tersebut berakhir pada Mei 2022.
Lima pejabat tinggi madya masing-masing provinsi dilantik sebagai Pj kepala daerah yakni Al Muktabar sebagai PJ Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Baca juga: Mendagri lantik lima penjabat gubernur
Juri mengingatkan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo para Pj kepala daerah harus mampu memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah seperti masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
"Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan," ujar Juri.
Juri juga menekankan pentingnya Pj kepala daerah harus mampu memastikan dan mengelola dinamika masyarakat di daerah, untuk terus menerus memperkuat Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat.
"Ini penting, karena kita masih menghadapi ancaman disintegrasi bangsa, seperti isu intoleransi dan radikalisme," tandasnya.
Baca juga: Mendagri: Penjabat gubernur dievaluasi tiap 3 bulan
Termasuk di dalam isu kebangsaan ke depan adalah bagaimana kepala daerah aktif dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Bukan hanya sukses penyelenggaraan, tetapi jangan sampai pemilu dan pilkada jadi arena untuk memecah belah bangsa dengan memanfaatkan isu SARA, seperti beberapa kasus sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, tak lupa Juri mengucapkan selamat atas pelantikan lima penjabat kepala daerah.
"Selamat dan semoga amanah yang diberikan Presiden bisa dijalankan dengan baik," ucapnya.
Sedikitnya 101 kepala daerah habis masa jabatannya pada 2022, 49 di antaranya berakhir pada Mei ini termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie, Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Baca juga: Akademisi ingatkan rangkap jabatan terkait penjabat kepala daerah
KSP: penjabat kepala daerah bukan sekadar menuntaskan masa jabatan
12 Mei 2022 13:10 WIB
Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro. ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden RI/aa.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022
Tags: