Polisi bebaskan lima warga Timika
2 Desember 2011 14:46 WIB
Perayaan 1 Desember Sejumlah aparat gabungan TNI/Polri membubarkan warga yang melakukan perayaan HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) di lapangan Timika Indah, kabupaten Mimika, Papua, Kamis (1/12). Pada perayaan tersebut sempat berkibar bendera Bintang Kejora selama 15 menit tetapi segera diturnkan petugas kepolisian. (FOTO ANTARA/Husyen Abdillah)
Timika, Papua (ANTARA News) Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, lima warga Timika, Papua yang sempat ditahan Polres Mimika pascainsiden pengibaran bintang kejora di Lapangan Timika Indah, Kamis (1/12), akhirnya dibebaskan pada sekitar pukul 15.00 WIT, Jumat.
"Lima warga yang dibebaskan itu adalah Arianus Magai, Mesak Dibitau, Yulianus Pekei, Larius Dolame, dan Norbertus Timang, " kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw, kepada wartawan, di Timika, Jumat.
Ia mengatakan, kelima warga tersebut dilepas karena tidak cukup bukti terlibat kasus pengibaran bintang kejora di Lapangan Timika Indah.
Meski telah dilepas, lima warga tersebut dikenakan wajib lapor dua kali seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
"Untuk sementara kita bebaskan lima anak-anak ini karena belum cukup bukti mereka terlibat kegiatan pengibaran bintang kejora kemarin. Tapi mereka dikenakan wajib lapor," jelas Waterpauw.
Menurut dia, kegiatan pengibaran bintang kejora di Lapangan Timika Indah saat acara peringatan 50 tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) jelas-jelas melanggar hukum.
Kepolisian, demikian Waterpauw, berpegang teguh pada komitmen panitia penyelenggara dengan Polres Mimika dan Pemda bahwa perayaan tersebut hanya diisi dengan kegiatan doa atau ibadah.
Atas dasar komitmen itulah, makanya TNI dan Polri serta Pemda Mimika hadir untuk menyaksikan acara dimaksud.
Namun komitmen tersebut, katanya, dilanggar sendiri oleh penyelenggara kegiatan dengan mengibarkan bintang kejora.
"Itu melanggar hukum. Ketika persoalan itu kita fasilitasi, ternyata bendera naik. Makanya kami berpegang pada prinsip untuk menurunkan dan merampas kembali. Karena ada perlawanan, kami lakukan upaya paksa," jelas Waterpauw.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengibaran bintang kejora di Timika tetap dilanjutkan. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan.
"Kita akan panggil dan periksa beberapa orang saksi lagi sambil terus mengumpulkan barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Waterpauw yang pernah menjabat Kapolres Mimika periode 2003-2005 itu.
Sebelum pelepasan lima warga Timika tersebut, Waka Polda Papua Brigjen Paulus Waterpauw bersama Kapolres Mimika AKBP Deny Edward Siregar sempat menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat suku Amungme bertempat di Polsek Mimika Baru.
Beberapa tokoh masyarakat suku Amungme yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Wilhelmus Pigai, Thomas Wanmang, Niko Pugutme, Yulius Mom, Markus Timang dan Rupina Uamang. (E015)
"Lima warga yang dibebaskan itu adalah Arianus Magai, Mesak Dibitau, Yulianus Pekei, Larius Dolame, dan Norbertus Timang, " kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Pol Drs Paulus Waterpauw, kepada wartawan, di Timika, Jumat.
Ia mengatakan, kelima warga tersebut dilepas karena tidak cukup bukti terlibat kasus pengibaran bintang kejora di Lapangan Timika Indah.
Meski telah dilepas, lima warga tersebut dikenakan wajib lapor dua kali seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
"Untuk sementara kita bebaskan lima anak-anak ini karena belum cukup bukti mereka terlibat kegiatan pengibaran bintang kejora kemarin. Tapi mereka dikenakan wajib lapor," jelas Waterpauw.
Menurut dia, kegiatan pengibaran bintang kejora di Lapangan Timika Indah saat acara peringatan 50 tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) jelas-jelas melanggar hukum.
Kepolisian, demikian Waterpauw, berpegang teguh pada komitmen panitia penyelenggara dengan Polres Mimika dan Pemda bahwa perayaan tersebut hanya diisi dengan kegiatan doa atau ibadah.
Atas dasar komitmen itulah, makanya TNI dan Polri serta Pemda Mimika hadir untuk menyaksikan acara dimaksud.
Namun komitmen tersebut, katanya, dilanggar sendiri oleh penyelenggara kegiatan dengan mengibarkan bintang kejora.
"Itu melanggar hukum. Ketika persoalan itu kita fasilitasi, ternyata bendera naik. Makanya kami berpegang pada prinsip untuk menurunkan dan merampas kembali. Karena ada perlawanan, kami lakukan upaya paksa," jelas Waterpauw.
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengibaran bintang kejora di Timika tetap dilanjutkan. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan.
"Kita akan panggil dan periksa beberapa orang saksi lagi sambil terus mengumpulkan barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Waterpauw yang pernah menjabat Kapolres Mimika periode 2003-2005 itu.
Sebelum pelepasan lima warga Timika tersebut, Waka Polda Papua Brigjen Paulus Waterpauw bersama Kapolres Mimika AKBP Deny Edward Siregar sempat menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat suku Amungme bertempat di Polsek Mimika Baru.
Beberapa tokoh masyarakat suku Amungme yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Wilhelmus Pigai, Thomas Wanmang, Niko Pugutme, Yulius Mom, Markus Timang dan Rupina Uamang. (E015)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011
Tags: