Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan delegasi Indonesia dalam pertemuan perubahan iklim di Durban, Afrika Selatan, untuk tidak melupakan kepentingan nasional saat memperjuangkan kepentingan global.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Negara di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, saat menerima Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) Rachmat Witoelar dan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, yang akan memimpin delegasi Indonesia di Durban.

"Jangan lupa kepentingan nasional juga kita perjuangkan," kata Presiden.

Ia mengatakan bahwa sekalipun Indonesia turut menjadi bagian dari solusi global untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dan memancing munculnya kerja sama-kerja sama baru, kepentingan nasional tetaplah menjadi agenda utama.

Lebih lanjut, Presiden juga meminta agar di antara anggota delegasi tidak ada perbedaan sikap.

"Perlu ada common position (bersikap sama,red), jangan sampai ada delegasi berbeda suara," katanya.

Ia juga meminta agar selama proses perundingan berlangsung jika muncul ide-ide baru diharapkan tidak "bertabrakan "dengan sikap bersama.

Presiden menekankan keperluan untuk menjaga satu sikap bersama dan satu pendekatan bersama dalam upaya memperjuangkan kepentingan nasional dan mencari solusi global.

Sementara itu, publik luas berharap Pertemuan di Durban, Afrika Selatan, pada awal Desember dapat memberikan kepastian atas perpanjangan komitmen pengurangan emisi karbon global dari Protokol Kyoto yang akan berakhir pada 2012.

Sejumlah aktivis lingkungan bahkan menilai, pertemuan negara-negara pihak untuk perubahan iklim (Conference on Parties) ke-17 di Durban, Afrika Selatan, pada 28 November-9 Desember 2011, adalah kesempatan terakhir untuk memberikan kepastian bagi masa depan rejim perubahan iklim.

Dalam beberapa pertemuan terakhir terjadi perbedaan pendapat antara negara maju dan berkembang. Negara-negara Uni Eropa bersedia melanjutkan Protokol Kyoto hanya jika negara maju lain bersedia bergabung.

Tetapi negara industri seperti Jepang, Rusia, dan Kanada menolak ikut komitmen Uni Eropa, jika negara-negara berkembang tidak bersedia ikut.

Sementara, negara-negara berkembang meminta suatu kesepakatan yang seimbang sekaligus satu komitmen yang mengikat secara hukum (legally binding).
(T.G003/A011)