Jakarta (ANTARA News) - Meskipun moratorium dicabut mulai tanggal 1 Desember hari ini, pemberangkatan kembali TKI ke Malaysia diperkirakan baru akan dimulai pada Maret 2012 yang akan datang karena harus melalui persiapan yang matang.

"Hari ini secara resmi Pemerintah Indonesia mencabut moratorium penempatan TKI domestik worker ke Malaysia. Namun masih dibutuhkan waktu untuk menjalani tahapan proses penempatan TKI sehingga baru nanti awal Maret 2012 mulai pemberangkatan ke Malaysia," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis.

Penempatan TKI ke Malaysia nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Pemerintah dalam posisi mengawasi, mendeteksi seluruh tahapan pemberangkatan," ujar Muhaimin.

Jangka waktu tiga bulan itu dimaksudkan agar PPTKIS dapat mempersiapkan calon TKI mulai dari mendapatkan job order, rekrutmen hingga melakukan pelatihan 200 jam, mengurus dokumen resmi sesuai peraturan dan proses pemberangkatan ke Malaysia yang lebih baik daripada sebelumnya.

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi rutin terhadap PPTKIS secara optimal dan apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi mulai peringatan, skorsing bahkan pencabutan ijin oprasional.

"Sedikitnya sebanyak 117 PPTKIS telah siap menempatkan kembali TKI sektor domestik untuk bekerja di Malaysia. Mereka telah menandatangani kontrak kinerja untuk menjalankan butir-butir kesepakatan yang termaktub dalam amandemen MoU Penempatan dan Perlindungan TKI domestic worker yang telah disepakati Indonesia-Malaysia," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, sebelum mencabutan Indonesia dan Malaysia telah melakukan serangkaian pertemuan bilateral, baik berupa forum joint working group (JWG) dan joint task force (JTF) sebagai persiapan teknis pelaksanaan kembali penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia.

Proses pemberangkatan TKI sektor domestik ke Malaysia sendiri membutuhkan 15 tahapan yang wajib dilakukan oleh TKI dan perusahaan Pelasana penempatan Tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang melakukan penempatan TKI ke Malaysia.

Proses penempatan itu dimulai dengan adanya permintaan job order dari pihak agensi Malaysia yang dilegalisasi perwakilan RI di Malaysia, kemudian PPTKIS harus mengurus perijinan Surat Ijin Pengerahan (SIP) yang dikeluarkan Kemenakertrans.

"Selanjutnya ada proses merekrut CTKI selama 3 minggu, persiapan dokumen CTKI satu Minggu, medical check up 2 hari, Pelatihan 200 jam selama 3-4 Minggu, pengurusan paspor satu minggu, pengiriman dokumen biodata CTKI ke agensi Malaysia 3 hari dan pencarian majikan selama satu bulan," kata Muhaimin.

Selanjutnya, papar Muhaimin, harus dilakukan pengurusan imigrasi dan penerbitan calling visa dari Malaysia (1 Minggu) dan penerbitan perjanjian kerja yang disahkan KBRI (1 Hari) dan menunggu visa diluluskan oleh Kedutaan Malaysia (3 hari).

Proses selanjutnya adalah persiapan pemberangkatan (3 hari) yang terdiri dari PAP (pembekalan akhir pemberangkatan, asuransi (masa dan purna) serta penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan dilanjutkan dengan keberangkatan ke Malaysia (2 hari) dan welcoming program (pertemuan dan pengenalan dengan calon pengguna tenaga kerja) selama 1 hari.

"Secara total proses keberangkatan TKI ke Malaysia membutuhkan waktu 3 bulan sehingga penempatan TKI ke Malaysia baru bisa dilaksanakan awal Maret 2012. Semua pihak yang terkait dengan penempatan TKI harus mematuhi proses ini," kata Muhaimin.

(A043)