Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat laboratorium ilmu pengetahuan alam madrasah tsanawiyah se-Indonesia senilai Rp27,5 miliar dan madrasah aliyah senilai Rp44 miliar.
Kedua tersangka itu yakni Syaifuddin, pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Agama dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, konsultan IT, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, penetapan dua tersangka itu berdasarkan surat keputusan Nomor 163/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Syaifuddin dan Nomor 164/f.2/fd.1/11/2011 tanggal 29 November 2011 atas nama Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. "Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia menjelaskan, dalam kasus 2010 itu Kemnag memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakan dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA madrasah tsanawiyah se-Indonesia senilai Rp27,5 miliar.
Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk madrasah aliyah senilai Rp44 miliar.
Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk tsanawiyah, dan PT Sean Hulbert Jaya untuk aliyah.
Setelah itu, mereka tidak langsung menjalankan proyek itu, namun menyerahkan pada pihak lain. Kemudian mulai ada praktik kotor berupa penggelembungan.
Konsultan IT Ida Bagus Mahendra Jaya Martha tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga negara juga dirugikan sebesar Rp25 miliar.
Keduanya belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka dan belum diajukan cekal. Dalam kasus ini juga tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain, termasuk pemenang tender. "Tunggu saja hasil penyidikan," katanya.
(R021/N002)
Kejagung tetapkan dua tersangka dugaan korupsi Kemnag
1 Desember 2011 16:32 WIB
Logo Kejagung, kejaksaan agung (istimewa)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: