Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten kembali memperpanjang kebijakan relaksasi atau insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui program Mei Asyik.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Selasa mengatakan perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan dari bulan sebelumnya yaitu program April Hoki.

"Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkab Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalkan kembali terkait pajak daerah khususnya di PBB-P2 dan BPHTB," katanya.

Menurut dia, program relaksasi pajak tersebut memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 hingga ke belakang.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan satu, atau kewajiban PBB yang ketetapan-nya di bawah Rp100 ribu.

Untuk BPHTB, berdasarkan input SSPD yang di-input dan disetorkan pada awal bulan Mei hingga sampai akhir Mei 2022 akan diberikan diskon secara otomatis oleh sistem sebesar 10 persen.

"Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5 persen, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10 persen sesuai instruksi dari Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang, Sekda, serta Kepala Bapenda," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dengan metode pembayaran yang dikeluarkan saat ini diharapkan para wajib pajak dapat berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tangerang dengan selalu taat membayar pajak.

"Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak, sekarang juga bayar pajak sangat mudah dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja, Gopay, OVO dan Traveloka," ungkap dia.

Sebelumnya, untuk insentif pada program April Hoki pembebasan buku golongan satu khusus yang memiliki ketetapan SPPT PBB sebesar Rp100 ribu (data ketetapan per akhir Maret 2022) mencapai kurang lebih sebesar Rp10 miliar.

Sedangkan, insentif pembebasan denda PBB mencapai kurang lebih Rp2 miliar dan insentif diskon BPHTB mencapai kurang lebih Rp7 miliar.

Baca juga: Pemkab Tangerang larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Baca juga: Pemkab Tangerang raih empat penghargaan di ajang Top BUMD Aworda 2021
Baca juga: Kabupaten Tangerang raih Predikat A Pengawasan Kearsipan dari ANRI