Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tersebar di lima lokasi DKI Jakarta pada Selasa (10/5).
Dikutip akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di Mal Citraland dan LTC Glodok;
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Polda Metro Jaya sediakan SIM Keliling di lima lokasi pada Selasa
10 Mei 2022 07:29 WIB
Layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019). ANTARA News/Dewa Wiguna
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: